Korupsi KTP Elektronik
Pernah Mangkir, Dipanggil Lagi KPK Setya Novanto Diminta Kooperatif
Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran dalam proses pengangaran atau pengadaan barang dan jasa.
Rudi Alfonso, selaku Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, bertanggungjawab membawahi sejumlah penasehat hukum.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Partai Golkar telah berkomunikasi dan membahas bersama-sama dengan penasehat hukum yang ditunjuk Setnov.
"Partai Golkar memberikan tugas kepada Ketua Bidang Hukum dan HAM. Apabila ada kader Partai Golkar apalagi ini ketua umum tentu memberikan tugas secara khusus," kata Idrus Marham.
Selama ini, Idrus Marham menilai Setnov akomodatif menghadapi proses hukum.
Pria yang berlatar belakang sebagai pengusaha itu hanya satu kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Pada Jumat (7/7/2017), Setnov tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus e-KTP atas nama tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogog.
Kala itu, dia berhalangan hadir karena sakit.
Di surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.
Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar.
Namun, Idrus Marham tidak dapat menjamin apakah Setnov akan memenuhi pemanggilan KPK tersebut.
"Yang saya bisa jamin kalau tidak ada sesuatu pada diri Pak Setya Novanto, tidak sakit, tentu pasti datang karena selama ini seperti itu. Kita tidak bisa (mengetahui) apa yang terjadi hari Senin. Itu yang tahu hanya Tuhan YME. Saya (bilang) tiba-tiba sesuatu kan kita tidak tahu," ujar Idrus.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, meminta Setnov kooperatif memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Dia menilai, pemanggilan itu bisa dijadikan sarana menyampaikan apa yang ingin dijelaskan.
"Kami berharap yang bersangkutan memenuhi pemeriksaan. Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini ruangnya," tambah Febri.
Setelah dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (11/9/2017) mendatang, esok harinya pada Selasa (12/9/2017), digelar sidang praperadilan perdana Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews/Glery Lazuardi)