Kejagung Tolak Gabung dengan Densus Antikorupsi Polri. Aduh, Siapa Dong Jadi JPU?

Setyo mengatakan bahwa saat ini bentuk Densus Antikorupsi masih digodok. Pada akhir tahun ini akan dirilis ke publik.

Tribunnews.com/Abdul Qodir
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. 

Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Jika nantinya jadi dibentuk Densus Tipikor, Polri membutuhkan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Polri.

Ini Alasan Dibentuk

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menilai, wacana pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kepolisian RI perlu segera direalisasikan.

Menurut dia, selama ini banyak kasus korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang "mandeg" karena sejumlah keterbatasan.

"Dittipikor Bareskrim terbatas oleh aturan SOTK, jumlah personel, anggaran juga terbatas karena bagian dari (anggaran) reserse," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Oleh karena itu, Polri perlu membentuk satuan kerja khusus semacam Densus 88 Antiteror, tetapi khusus menangani kasus korupsi.

Dengan jumlah personel yang cukup dan anggaran terpisah, Polriberharap lebih leluasa menindak kasus korupsi.

"Artinya Komisi III dan Polri ingin memperkuat Dittipikor yang diharapkan bisa lebih banyak tangani kasus korupsi dengan anggaran berbeda dan personel berbeda," kata Setyo.

Setyo mengatakan, untuk menangani satu kasus setidaknya dibutuhkan anggaran Rp 200 juta.

Hal tersebut untuk kebutuhan memeriksa saksi, memanggil ahli, dan sebagainya.

Saat ini, Polri masih mengkaji wacana tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kami koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara menyangkut penambahan personel, perubahan SOTK. Moga-moga bisa dengan cepat," kata Setyo.

Pembentukan Densus Tipikor ini sudah disetujui sebagai salah satu kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian, Selasa (23/5/2017).

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, awalnya dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan peranan Polri yang melempem dalam pemberantasan korupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved