Gara-gara ini, Fahri Hamzah dan Mahfud MD Perang di Twitter

Linimasa jejaring sosial Twitter memanas ketika dua tokoh politik berdebat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews
Fahri Hamzah dan Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Linimasa jejaring sosial Twitter memanas ketika dua tokoh politik berdebat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

'Perang' Twitter itu terjadi pada Sabtu (16/9/2017).

Baca: Astaga, Video Panas Gay Anak-anak dijual Lewat Medsos

Hal ini berawal ketika Mahfud MD membagikan pranala tulisannya tentang lembaga superbodi tersebut yang selalu dicari kesalahannya.

"KPK Selalu Dicari Salahnya," cuit Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 hingga 2013 tersebut melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

Siapa nyana kicauan tersebut dibalas oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui akun Twitter-nya yang terverifikasi, @Fahrihamzah.

Baca: VIDEO – 7 Pawang Buaya Didatangkan Untuk Mencari Supriyanto

Dalam cuitannya, Fahri Hamzah mempermasalahkan keberadaan control delivery dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Cetak Tujuh Gol, Skuat Garuda Nusantara Rebut Peringkat Tiga

Lalu, Fahri menanyakan pula terkait istilah Operasi Tangkap Tangan yang digunakan KPK.

"Prof, apakah Control Delivery ada dalam UU Tipikor? Dari pasal berapa istilah OTT diambil dan UU apa prof? #HelpMe," kicau @Fahrihamzah.

Kemudian, Mahfud MD membalas kicauan Fahri Hamzah tersebut dengan jawaban seperti ini:

"Ada itu, Pak Fahri. Itu Pasal 1 butir 19 UU No. 8 Thn 1981 (KUHAP) ada definisi "tangkap tangan". Pelaksanaan Psl 1 butir 19 itulah OTT," cuit @mohmahfudmd.

Baca: Mahasiswa UGM Jatuh dari Lantai Dua Gedung Kampus, Begini Kronologinya

Tidak sampai di situ saja, Fahri membalas kembali kicauan Mahfud MD.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved