Gubernur, 3 Bupati, dan 5 Presidium Pemekaran Menghadap DPD RI Besok, DOB di Kaltara Disetujui?
Rencana pemekaran lima Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Utara akan disuarakan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Rencana pemekaran lima Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Utara akan disuarakan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Sejumlah pejabat mulai dari Gubernur dan Ketua DPRD, Bupati dan Ketua DPRD, beserta Presidium lima rencana daerah otonomi baru beserta sejumlah tokoh masyarakat bertolak ke Jakarta.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara, Sanusi, mengatakan kunjungan para pejabat dan tokoh presidium dalam rangka mendorong percepatan pemekaran daerah otonom baru di provinsi termuda.
DPR RI menjadi salah satu lembaga negara yang akan didesak ikut memperjuangkan lima rencana daerah otonom baru di Kalimantan Utara.
Kelima rencana daerah otonom baru tersebut ialah Kota Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), Kota Sebatik, Bumi Dayak Perbatasan, Krayan (Kabupaten Nunukan), dan Apau Kayan (Kabupaten Malinau).
"Rombongan dipimpin Gubernur akan menghadap DPD RI besok. Kalimantan Utara ingin menekankan lagi percepatan realisasi pemekaran daerah otonomi baru yang sudah diusulkan," kata Sanusi saat disua Tribun di Jalan Rambai Padi, Tanjung Selor, Senin (18/9/2017).
Lima usulan pemekaran daerah sudah disampaikan Kalimantan Utara baik kepada pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri maupun DPR RI melalui Komisi II.
Usulan Kota Sebatik teranyar diajukan pada tahun 2014. Menyusul kemudian Bumi Dayak Perbatasan tahun 2015, Apau Kayan tahun 2016, Krayan dan Tanjung Selor tahun 2017 ini.
Kelima rencana daerah pemekaran ini sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD daerah induk masing-masing, termasuk persetujuan Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi.
Baca: Dua Gerai Matahari Tutup, Ini yang Bakal Dilakukan Sri Mulyani
Baca: Dikabarkan Meninggal, Rumah Mukmin Faisyal Banyak Dikunjungi Pelayat Sejak Pagi
Baca: Warga Minta Lahannya Dihargai Rp 150 Juta per Ha, Ini yang akan Dihadapi Investor
Baca: Wali Kota Syaharie Jaang Jadi Saksi Perkara TPPU Pelabuhan Palaran
Baca: Pelatihan Sistem Manajemen Mutu, Peserta Diminta Selesaikan Soal Bahasa Inggris
Baca: OTT Marak, Jubir KPK Peringatkan Para Kepala Daerah yang Lakukan Transaksi Suap
Baca: Bentrok di YLBHI, 5 Polisi Terluka Kena Lemparan Batu
Baca: Setelah di Pesta Ultah Anak KD, Eh Mulan Bareng Lagi dengan Maia Estianty, Kebetulan?
Baca: Mau Nonton YouTube tapi Takut Boros Kuota? Coba Pakai Aplikasi Ini Biar Hemat!
Baca: Dari Balai Kota hingga Lihat Air Mancur Joget, Inilah Serunya Wisata Warisan Ahok di Jakarta
Dengan demikian, jalan realisasi pemekaran kini bergulir di tingkat pusat.
Pemprov Kalimantan Utara lanjut Sanusi bahkan menyatakan komitmen akan membantu pembiayaan sebesar 100 miliar bagi masing-masing daerah otonomi baru jika sudah berjalan masa transisi nanti.
Komitmen tersebut tertuang dalam surat persetujuan yang diberikan Pemprov kepada para presidium, di samping untuk memenuhi syarat administratif pemekaran.
"Pemprov sangat mendukung. Hal itu dibuktikan dengan komitmen pemberian dana Rp 100 miliar untuk masing-masing DOB ketika sudah resmi dimekarkan nanti," ujarnya.
Kalimantan Utara meminta pengecualian kebijakan moratorium pemekaran.
Moratorium menjadi alasan pemerintah dan DPR RI belum juga mengetuk palu pemekaran daerah.
Selain itu, pemerintah juga masih disibukkan dengan penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan RPP Penataan Daerah.
Sebagai provinsi perbatasan, kata Sanusi, semestinya Kalimantan Utara dikecualikan dalam kebijakan moratorium tersebut.
Rentang kendali pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan yang belum cukup intensif menjadikan pemekaran daerah bisa jadi salah satu solusi mengejar ketertinggalan.
"Seperti Sebatik, Bumi Dayak Perbatasan, Apau Kayan, dan Krayan semua merupakan beranda terdepan negara. Perlu ada kebijakan khusus, pengecualian motatorium. Itu yang akan didorong," sebutnya.
Demikian terhadap rencana pemekaran Kota Tanjung Selor, kata Sanusi, juga semestinya mendapatkan perlakuan khusus. Sebab Tanjung Selor sudah ditetapkan sebagai ibukota provinsi Kalimantan Utara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/landmark-tanjung-selor_20160505_205349.jpg)