Wali Kota Syaharie Jaang Jadi Saksi Perkara TPPU Pelabuhan Palaran

Kandidat bakal calon gubernur Kaltim periode 2018-2023, memenuhi panggilan PN Samarinda untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Saksi Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, dan pejabat lainnya Kadishub Samarinda Isman, kasubdit Perhubungan Drs Abdullah dan mantan Kadishub Abdullah serta mantan Kadispenda Samarinda Lujah Irang, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (18/9/2017). 

Baca: Dari Balai Kota hingga Lihat Air Mancur Joget, Inilah Serunya Wisata Warisan Ahok di Jakarta

Baca: Pantas Umi Pipik Kirim Doa untuk Laudya Cynthia Bella, Ternyata Ini Sebabnya

Baca: Bangkitkan Gairah Kerja, Contek 7 Cara Berikut Ini

Baca: Dibanding Hari Biasa, Plaza Blok M Justru Lebih Sepi saat Akhir Pekan

"Proses surat itu bagaimana sebelum muncul, sampai ke meja walikota?" tanya Joko kepada saksi Jaang, di ruang sidang PN Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (18/9/2017).

Jaang menjelaskan, bahwa saat proses permohonan pengelolaan parkir dari Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

"Jadi saat itu, saya sudah tidak jadi lagi walikota. Saya hanya melihat dokumen. Prosesnya itu mulai 24 November sampai 10 Februari. Dan saya dilantik tanggal 17 Februari," jawab Jaang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved