Berita Video

VIDEO – Walikota Samarinda Menjadi Saksi di Persidangan Dugaan Pungli Pelabuhan

Kandidat bakal calon gubernur Kaltim periode 2018-2023, memenuhi panggilan PN Samarinda untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari Pemkot Sama

Editor: Martinus Wikan
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Saksi Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, dan pejabat lainnya Kadishub Samarinda Isman, kasubdit Perhubungan Drs Abdullah dan mantan Kadishub Abdullah serta mantan Kadispenda Samarinda Lujah Irang, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (18/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

‎TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Syaharie Jaang disidang Pengadilan Negeri Samarinda, terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Terminal Pelabuhan Peti Kemas Samarinda.

Ia diperiksa sebagai saksi atas terdakwa‎ Hery Susanto alias Abun dan Noer Asriansyah alias Elly. 

Kandidat bakal calon gubernur Kaltim periode 2018-2023, memenuhi panggilan PN Samarinda untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari Pemkot Samarinda. 

Baca: Kapan Waktu yang Tepat Harus Berhenti Bermimpi atau Berganti Pekerjaan?

Selain Jaang, Jaksa Penuntut Umum Agus dan Reza menghadirkan, empat pejabat lainnya yakni Kadishub Samarinda, Isman, mantan Kadishub Abdullah dan mantan Kadispenda Lujah Irang.

Baca: Punya Nasib Sama, Tiga Artis yang Bersahabat Jadi Ini Korban Suami

‎Sebelum dimintai keterangan, Jaang diambil sumpahnya oleh majelis hakim. 

J‎aang yang mengenakan kemeja bermotik khas Sarung Samarinda dipadu celana bahan warna hitam, menjelaskan terkait surat keputusan walikota tentang izin parkir di Pelabuhan Palaran. 

Baca: DP 0 Persen Memang Menarik, Tapi Jangan Lupa Baca Syarat dan Ketentuannya!

Baca: KTP Elektronik Jadi Syarat Wajib Pemilih dalam Pemilu, Tuntaskan Perekaman Butuh Inisiatif Warga

Baca: Tak Disangka, Calon Mantu Jokowi Ternyata Pernah Jalani Profesi Melenceng

Sidang dipimpin, AF Joko Sutrisno, Burhanuddin dan Henry Dunant menanyakan terkait status lahan, seputar proses keluarnya surat keputusan nomor : 551.21/083/HK-KS/II/2016. 

Baca: Aliansi Masyarakat Muslim Bersatu Sebut Ada 3 Lokasi Tempat PKI Berkegiatan di Balikpapan

SK tersebut mengatur penetapan pengelola dan struktur tarif parkir pada area parkir pelabuhan peti kemas, Bukuan, Palaran, atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved