Berita Pemkab Kutai Timur

KTP Elektronik Jadi Syarat Wajib Pemilih dalam Pemilu, Tuntaskan Perekaman Butuh Inisiatif Warga

semua akan selesai apabila masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan perekaman.

istimewa
Kadisdukcapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam 

TRIBUNKALTIM.CO- Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) hingga kini dari 287.447 masyarakat Kutim yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), baru sekitar 207.087 warga yang melakukan perekaman. Artinya masih tersisa 80.360 penduduk yang datanya belum terekam.

Disdukcapil Kutim selaku leading sector bidang administrasi kependudukan saat ini terus berupaya menuntaskan program perekaman KTP el tersebut. Namun menurut Kepala Disdukcapil Januar HPLA, semua akan selesai apabila masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan perekaman.

 "Ya kami siap saja (menuntaskan perekaman data KTP el). Asal masyarakat memiliki inisiatif tinggi untuk melakukan perekaman. Ditunjang, pemerintah menyediakan anggaran cukup untuk pembelian tinta, printer cetak, alat rekam, blanko serta penunjang lain," ujar Kadisdukcapil, Januar HPLA, di Ruang Kerjanya beberapa waktu lalu. 

 Januar menegaskan saat ini yang paling dibutuhkan adalah blanko KTP el yang masih terbatas dikirimkan oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika tak ada blanko, maka sudah pasti Disdukcapil tak bisa mencetak KTP el. Proses cetak semakin lambat karena sampai saat ini belum ada tanda-tanda adanya pengiriman blanko dari pusat. Sehingga Disdukcapil terpaksa memberikan Surat Keterangan bagi warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum mendapatkan KTP el. 

 “Proses perekaman KTP el dapat berjalan lancar dengan catatan semua persyaratan terpenuhi. Saat ini (KTP el) yang sudah tercetak sebanyak 3.307. Masih banyak yang belum melakukan perekaman, belum termasuk data pendatang baru,” ungkap Januar. 

 Warga Kutim wajib mengantongi KTP-el guna mendapat hak suara dalam Pilgub dan Pilpres serta Pileg 2018-2019 mendatang. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, yang menyatakan setiap calon pemilih harus menggunakan KTP el agar dapat mencoblos dalam pemilu serentak. 

 Regulasi yang mewajibkan agar pemilih baru dapat memberikan hak suaranya apabila memiliki KTP el juga ditekankan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim. Saat ini pihak KPU Kutim terus melakukan komunikasi aktif dengan Disdukcapil Kutim untuk membicarakan terkait persentase perekaman. Apabila target cetak KTP el bagi seluruh calom pemilih tak tercapai, artinya akan dibahas lebih lanjut guna menentukan langkah selanjutnya yang bakal diambil pada pelaksanaan pemilu. (advetoria/hms7)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved