KPU Kaltim Mulai Rekrut PPK dan PPS, Simak Jadwalnya

Sedangkan untuk tenaga panitia pemungutan suara (PPS) direkrut berdasarkan jumlah desa.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Rudiansyah, Anggota KPU Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal perekrutan tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 12 Oktober 2017 mendatang.

Sementara untuk perekrutan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dimulai 3 April 2018.

Kebutuhan tenaga honor itu untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kaltim 2018.

Baca juga:

Mantan Kapten Kirimkan Jersey Berisi Pesan Menyentuh untuk Sayap The Blues

Kembali ke Persela, Penampilan Baru Saddil Ramdani Justru Sukses Pikat Fans

Manajemen Pesut Etam Tunjuk Stadion Ini untuk Laga Lawan Persib Bandung

LIVE STREAMING - Persiba Balikpapan VS Semen Padang, Misi Keluar dari Zona Degradasi

Jadwal Timnas U-16 VS Laos, Sapu Bersih Semua Laga

Rashford Tampil Gemilang, Manchester United Menang Besar di Kandang

Real Betis Curi Kemenangan di Santiago Bernabeu Meski Minim Peluang

‎Ketua Divisi Teknis KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan, untuk kebutuhan PPK, sesuai kebutuhan di masing-masing tingkatan.

Untuk tingkat kecamatan, jumlah tenaga PPK yang dibutuhkan hanya 5 petugas.

"Untuk wilayah Kaltim ada 103 kecamatan. Setiap kecamatan hanya 5 petugas PPK yang direkrut. Total yang dibutuhkan 515 calon PPK untuk 103 kecamatan se-Kaltim. Ditambah 309 tenaga honor Sekretariat PPK," papar Rudiansyah kepada Tribun, di Samarinda, Kamis (21/9/2017).

‎Sedangkan untuk tenaga panitia pemungutan suara (PPS) direkrut berdasarkan jumlah desa.

Baca juga:

Jarak Pandang Nol, Sulitkan Tim SAR Melakukan Pencarian

Begini Jawaban Generasi Milenial Mengenai Film G30S PKI

Bupati Beri Alat Band untuk Karang Taruna Desa Mukti Utama

Sempat Kejar-kejaran dengan Korban, Jambret ini Akhirnya Babak Belur

Sebelum Tenggelam di Sungai Karang Mumus, Korban Diketahui Lakukan Hal tak Biasa

Ini Tempat Nonton Bareng Film G30SPKI di Balikpapan

Dipersiapkan jadi Tempat Wisata, Semak Belukar di Meriam Jepang Markoni Mulai Dibersihkan

KPU Kaltim mendata tercatat 1.032 desa se Kaltim. Untuk petugas PPS hanya dibutuh 3 orang PPS setiap desa.

"Jadi untuk pembentukan PPK dan PPS, KPU Kaltin sudah menjadwalkan tanggal 12 Oktober. ‎Artinya itu sudah proses perekrutan. Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis)," jelas Rudi.

Menurut dia, untuk juknis dan syarat perekrutan PPK dan PPS, menunggu putusan pleno KPU RI berkaitan dengan adanya peruba‎han jumlah PPK. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved