Berita Balikpapan Terkini

Bikin Onar di Hotel, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Simpan Sabu

Keributan di parkiran hotel berujung penangkapan. Polisi temukan sabu dalam mobil pria yang diamankan di Hotel Maxone Balikpapan

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
BIKIN ONAR - Seorang pria berinisial SA (49) diamankan aparat Polresta Balikpapan setelah membuat keributan di area parkir Hotel Maxone, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aparat Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu usai menindaklanjuti laporan keributan di area parkir Hotel Maxone, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Dari penelusuran petugas, pelaku berinisial SA (49) kedapatan menyimpan sabu di dalam mobil pribadinya.

Kasus ini bermula ketika petugas menerima laporan dari Hotline 110 Polresta Balikpapan tentang adanya keributan yang melibatkan seorang pria di area parkiran hotel.

Tim Satresnarkoba yang tiba di lokasi langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan hotel untuk menenangkan situasi.

‎“Awalnya kami menerima laporan melalui Hotline 110 Polresta Balikpapan tentang adanya keributan di parkiran hotel. Tim segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak keamanan hotel,” ungkap Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanudin, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Yoshimata JS Manggala, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Sat Samapta Polresta Balikpapan Temukan Pengendara Bawa 2 Paket Diduga Sabu di Gunung Bugis

‎Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang membuat onar. Ia kemudian diamankan setelah sempat melawan petugas dan pihak keamanan hotel.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama SA, warga Grandcity Forestville, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

‎Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan milik pelaku, sebuah mobil Suzuki Baleno putih bernomor polisi DN 1030 IW.

‎Dari dalam dashboard sebelah kiri mobil, ditemukan 1 paket sabu seberat brutto 0,30 gram yang disimpan dalam kotak rokok bekas merk MBS Mango warna kuning.

‎“Setelah diperiksa, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Kota Samarinda seharga Rp150 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya,” jelas AKP Safar.

Baca juga: Satgas Pangan Polresta Balikpapan Masih Temukan Pedagang Jual Beras di Atas HET

‎Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut.

‎Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • ‎1 paket sabu seberat brutto 0,30 gram,
  • ‎1 kotak rokok bekas merk MBS Mango warna kuning,
  • ‎1 unit mobil Suzuki Baleno warna putih DN 1030 IW.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎AKP Safar menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.

‎“Kasusnya masih kami kembangkan untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam jaringan tertentu atau hanya pengguna,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved