Berita Balikpapan Terkini

Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Polisi Sita 20 Gram Sabu Siap Edar

Seorang residivis narkoba kembali ditangkap di Balikpapan. Polisi temukan sabu 20 gram saat pelaku hendak menyerahkan barang pesanan di pinggir jalan

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
RESIDIVIS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Balikpapan. Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2019 lalu, pelaku bernama AT (31), warga Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada tahun 2019.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala melalui Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanudin mengungkapkan, pelaku berinisial AT (31), warga Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, ditangkap di pinggir Jalan AMD Projakal, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.

‎“Informasi awal kami terima dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ujar AKP Safar, Minggu (26/10/2025).

‎Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat brutto 20,33 gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan disimpan di dalam kotak rokok bekas warna merah.

Baca juga: Bikin Onar di Hotel, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Simpan Sabu

‎Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Oppo A3s warna merah yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

‎Saat diinterogasi di tempat kejadian, pelaku mengaku bahwa paket sabu tersebut ia ambil di pinggir jalan atas perintah seseorang bernama O.

‎Rencananya, barang itu akan diserahkan kembali kepada pihak lain, dan pelaku dijanjikan upah berupa jatah pemakaian sabu.

‎“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika tahun 2014 dan baru bebas tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku kembali terlibat karena tergiur imbalan,” ungkap AKP Safar.

‎Barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari:

Baca juga: Sat Samapta Polresta Balikpapan Temukan Pengendara Bawa 2 Paket Diduga Sabu di Gunung Bugis

  • ‎1 paket sabu seberat brutto 20,33 gram,
  • ‎1 lembar tisu warna putih,
  • ‎1 kotak rokok bekas warna merah,
  • ‎1 unit HP Oppo A3s warna merah dengan SIM 0815-4920-8949.

‎Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, Akbar Tanjung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

‎AKP Safar menegaskan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok sabu yang berperan mengarahkan pelaku.

‎“Identitas orang yang disebut sebagai O sedang kami dalami. Kami akan terus kembangkan hingga ke pemasoknya,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved