Adakah Tindak Asusila Sebelum Pembunuhan SPG Jelita? Begini Hasil Visum yang Diungkap Polisi

Polisi menangkap Peri Sugianto (27) karena membunuh Sales Promotion Girl (SPG) produk kecantikan, Dini Oktaviani (27).

Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Peri Sugianto (27), pengemudi ojek online yang diduga pembunuh si cantik SPG Dini Oktaviani. 

Polisi Satwa Ini Amankan Permen Susu dari Penjual Jajanan di Sekolah Anaknya

Permen Susu Ini Hebohkan Balikpapan, Ini Penyebabnya. . .

Ada Kebakaran Jangan Cuma Ditonton, Ini yang Dibutuhkan Pemadam Agar Api Cepat Mati

Warga Kutim Gagal Pulang Kampung, Ditangkap Saat Sedang Menunggu Barang dari Balikpapan

Mistis, Begitulah Kesan Skid Row Tentang Borneo, Setelahnya? Inilah yang Mereka Rasakan

Skid Row Datang, Bupati Rita Janjikan Selama Ada Dirinya Konser Rock akan Digelar Gratis

Permen Susu yang Diduga Mengandung Narkoba Ternyata Sudah Beredar di Balikpapan

Setiap Tahun, Universitas Terbesar di Kaltim Ini Luluskan 5 Ribu Mahasiswa

"Hasil visumnya negatif bahwa adanya tindakan asusila terhadap korban," kata Anton.

Polisi menangkap Peri Sugianto (27) karena membunuh Sales Promotion Girl (SPG) produk kecantikan, Dini Oktaviani (27).

Dini ditemukan tewas di Apartemen Laguna tower B cokelat, lantai 21 No 19, Pluit, Jakarta Utara, 13 September 2017.

Penulis: Mohamad Yusuf

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Pastikan Tersangka Tak Setubuhi SPG Cantik yang Dibunuh di Apartemen Laguna

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved