Sinar Cerah Usir Puluhan Pedagang Tanah Merah
Dalam surat itu, para pedagang diberikan batas waktu untuk mengosongkan areal tempat berjualan dimaksud paling lambat 7 Oktober 2017.
"Kami punya perjanjian hitam diatas putih dengan delapan pedagang. Itu bisa dipertanggungjawabkan. Hanya 8 orang. Lainnya itu tanpa izin dan bahkan beberapa bukan pedagang," katanya.
Baca: Indonesia Raih Hampir 6 Juta Dollar AS dari Bisnis Expo 2017 di KBRI Kairo Mesir
Awalnya, kata dia, Sinar Cerah tidak pernah bermaksud mengomersilkan lahan yang mereka kuasai. Namun ada pedagang es kelapa yang menghiba meminta izin untuk berjualan.
“Setelah membuat perjanjian yang disepakati, Sinar Cerah juga tidak mengambil keuntungan. Hanya meminta iuran listrik saja bahkan ketika ada tujuh pedagang lain juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, lokasi itu malah menjadi kumuh. Sejumlah warga bahkan menjadikannya sebagai tempat tinggal.
“Bukankah itu harus ada IMB? Belum lagi kalau malam tempat itu menjadi tempat tidak benar. Parahnya itu diperjual belikan, ketika pindah tangan tanpa seizin kami," katanya.
Para pedagang mengakui, hanya delapan orang yang terikat perjanjian dengan Sinar Cerah. Dalam perjanjian itu disebutkan, apabila lahan digunakan mereka siap pindah.
"Saya bukan tidak punya hati nurani. Tetapi mereka sudah salahgunakan kepercayaan. Dan kami akan bangun tempat itu seperti Taman Berlabuh Tarakan," ujarnya.
Konsep wisata kuliner yang akan dibangun Sinar Cerah tidak akan mengorbankan pedagang, jika saja mau bekerja sama untuk memperindah lapak mereka.
"Kami punya kayu balok, punya papan, ayo kita kerja bakti. Lantainya kita buat warna warni, gerobak juga warna warni. Kita buat tepat depan ruko, nggak usah keluar biaya. Syaratnya tidak boleh nginap, saya jamin keamanannya, kami beri gratis saat ini, kecuali listrik," ujarnya. (*)