KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Rita Widyasari Tersangka - KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan Bupati Kukar Ini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah.
Baca: Rita Widyasari Tersangka-Bagaimana Peluangnya Ikut Pilgub Kaltim?
Baca: Menyamar Jadi PSK, Kapolsek Ditawar Rp 50 Ribu Oleh Berondong
Baca: VIDEO – Detik-detik KPK Bawa 3 Koper dari Gedung Sekretariat Pemkab Kukar
Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres pada 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais.
Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun.
Syaukani juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar. (*)