KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan Bupati Kukar Ini

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HADI PRASETYO
Bupati Kukar Rita Widyasari 

Baca: Rita Widyasari Tersangka-Bagaimana Peluangnya Ikut Pilgub Kaltim?

Baca: Menyamar Jadi PSK, Kapolsek Ditawar Rp 50 Ribu Oleh Berondong

Baca: VIDEO – Detik-detik KPK Bawa 3 Koper dari Gedung Sekretariat Pemkab Kukar

Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres pada 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais.

Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun.

Syaukani juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved