KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 M, Ini Penjelasan KPK tentang Kasusnya

Suap diduga penerimaan uang Rp 6 M ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memasang gembok cinta di pagar besi Jembatan Pulau Kumala Tenggarong, Selasa (22/3/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - ‎Setelah beberapa hari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Akhirnya, Kamis (‎28/9/2017) malam, KPK merilis resmi kasus yang menjerat Bupati berparas cantik yang juga kader Partai Golkar tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada dua kasus berbeda yang menjerat Bupati Rita.

Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

"Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP," ujar Basaria.

Baca: Abdul Ghofur Diberi Tugas Naikkan Elektabilitas dan Jalin Koalisi

Baca: Cara Baru Agar Instastory Lebih Kekinian, Jari Tangan Harus Gesit, Milenial Cobain Deh!

Baca: Ditaklukkan PSG, Pelatih Bayern Muenchen Bakal Dipecat?

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. ‎

Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Baca: Terbang dari Rusia, Tim Asuhan Jose Mourinho Tiba di Manchester dengan Muka Bantal

Baca: Miras Tanpa Izin Masih Beredar, Polisi Intensifkan Kegiatan Operasi

Baca: Gara-gara Taksi Online Penumpang di Jalan Sepi, Sopir Angkot Ini Nekat Jadi Bandar Togel

Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved