KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 M, Ini Penjelasan KPK tentang Kasusnya

Suap diduga penerimaan uang Rp 6 M ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memasang gembok cinta di pagar besi Jembatan Pulau Kumala Tenggarong, Selasa (22/3/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - ‎Setelah beberapa hari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Akhirnya, Kamis (‎28/9/2017) malam, KPK merilis resmi kasus yang menjerat Bupati berparas cantik yang juga kader Partai Golkar tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada dua kasus berbeda yang menjerat Bupati Rita.

Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

"Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP," ujar Basaria.

Baca: Abdul Ghofur Diberi Tugas Naikkan Elektabilitas dan Jalin Koalisi

Baca: Cara Baru Agar Instastory Lebih Kekinian, Jari Tangan Harus Gesit, Milenial Cobain Deh!

Baca: Ditaklukkan PSG, Pelatih Bayern Muenchen Bakal Dipecat?

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. ‎

Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Baca: Terbang dari Rusia, Tim Asuhan Jose Mourinho Tiba di Manchester dengan Muka Bantal

Baca: Miras Tanpa Izin Masih Beredar, Polisi Intensifkan Kegiatan Operasi

Baca: Gara-gara Taksi Online Penumpang di Jalan Sepi, Sopir Angkot Ini Nekat Jadi Bandar Togel

Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200  tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penindakan di Kabupaten Kutai Kartanegara sejak Selasa (26/9/2017) lalu.

Baca: Anggota DPRD dari Partai Demokrat Ditangkap saat Pakai Narkoba di Jakarta

Baca: Dibilang Sudah Nikah 3 Kali, Dewi Perssik Ngamuk di Media Sosial

Baca: Lawan Bertabur Bintang, Persiba Enggan Marking Essien

Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.

"Penggeledahan terkait penyidikan kasus Bupati Kukar benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,"tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dicegat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (26/9/2017).

Namun hingga berita ini diturunkan, mengenai kasus apa yang menjerat Rita, belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.

"Nanti ada jumpa pers," jelas Laode.

Baca: Stop, Jangan Habiskan Energi Bangsa Ini Bicara G30S/PKI

Baca: Edan, Selama 18 Tahun Keluarga Kanibal Ini Sudah Bunuh dan Makan 30 Orang

Baca: VIDEO – KONI Balikpapan Pelepasan 43 Atlet Cabor Atletik Balikpapan

Sejak pukul 10.00 Wita, sekitar tujuh anggota KPK melakukan pemeriksaan di gedung utama kantor Bupati.

Lanjut sekitar pukul 16.10 Wita, anggota KPK berpindah ke gedung C, yang terdapat di sebelah kanan gedung utama.

Pada gedung C tersebut, terdapat di dalamnya bagian Kesra, hingga bagian SDA.

Baca: Beredar Kabar Bupati Kukar, Rita Widyasari Ditahan, Ini Komentar Ketua KPK

Baca: Waduh, Banyak Pelamar CPNS Bawa Jimat saat Jalani Tes, Ini Penampakannya

Baca: LIVE STREAMING - PS TNI VS Mitra Kukar, Bisa Disaksikan Lewat HP Kamu

Kedatangan tim KPK membuat terkejut banyak karyawan maupun PNS, pasalnya tidak ada isu yang beredar terkait dengan korupsi.

Bahkan, sebagian PNS masih bertahan di sekitar kantor Bupati, untuk melihat akhir dari kedatangan anggota KPK.

"Bukan terkejut lagi, tapi sangat terkejut, karena tidak ada isu yang beredar tentang korupsi," ucap salah satu PNS yang bertugas di gedung utama, bagian sekretariat asisten 1, Selasa (26/9/2017).

Baca: Mantap Jiwa! Lagu Payung Teduh Akad Dinyanyikan Angkatan Militer Amerika

Baca: VIDEO – Sempat Dikira Teknisi AC, KPK Keliling Periksa Ruangan Pemkab Kukar

Baca: Sinar Cerah Usir Puluhan Pedagang Tanah Merah

Lanjut dia menjelaskan, saat ini semua PNS maupun karyawan di sekretariat kantor Bupati Kukar, masih bertanya tanya mengenai kedatangan anggota KPK itu.

"Kalau OTT pasti sudah ramai dan kita tahu, tapi kata teman teman, ini kaitanya dengan tambang batu bara," ucapnya.

"Yang jelas, setelah Sekda mimpin rapat tadi pagi, langsung KPK mulai memeriksa," tambahnya.

Wartawan menunggu di luar gedung sekretariat Kantor Bupati Kukar, Selasa (26/9/2017).
Wartawan menunggu di luar gedung sekretariat Kantor Bupati Kukar, Selasa (26/9/2017). (TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK)

Bahkan, saking ketatnya penjagaan disekitar gedung utama, saat KPK mulai melakukan pemeriksaan, PNS yang hendak masuk mengantar berkas ke gedung utama pun dilarang, termasuk PNS yang terdapat di dalam gedung utama tidak boleh keluar.

"Ngantar berkas saja tidak boleh, padahal PNS di sini juga," ucapnya.

Hingga pukul 17.00 Wita, anggota KPK belum juga keluar dari gedung C. Sedangkan PNS yang sempat tertahan di gedung utama, saat pemeriksaan, sudah diperbolehkan pulang, dan ponsel diberikan kembali.

Rabu (27/9/2017), petugas KPK mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum.

Sekitar 10 petugas mengenakan rompi KPK masuk ke dalam gedung mulai pukul 09.30.

Beberapa staf dan pegawai PU masih tertahan di luar gedung. Mereka tidak dapat masuk ke dalam ruangan yang dijaga ketat aparat dari Polres Kukar.

"Tadi saya mengantar anak berobat sebentar. Ketika sampai kantor, saya tidak diperbolehkan masuk oleh polisi," ujar Jemau Johanes, staf Bagian Umum dan Ketatalaksanaan Dinas PU Kukar.

Ia mengatakan, kegiatan pelayanan di Kantor PU terhenti hari ini. Beberapa warga yang mengurus keperluan harus balik pulang.

Giliran kantor Dinas PU Kukar diobok-obok KPK.
Giliran kantor Dinas PU Kukar diobok-obok KPK. (TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK)

"Selama ini saya bertugas mengurusi proposal urusan proyek. Hari ini saya tidak bisa kerja, tapi ini sudah jadi SOP dari KPK. Jadi kita maklumi," tuturnya.

Sementara itu, belasan staf dan pegawai masih berkerumun di luar gedung. Mereka tidur-tiduran, duduk santai sambil mengobrol dan merokok.

Bahkan beberapa orang mengintip dari ruangan kaca yang ditutup tirai.

Mereka mengintip dari celah tirai yang sedikit terbuka untuk melihat aktivitas di dalam ruangan.

"Saya cuma pengin absen sidik jari, tapi polisi melarang saya masuk," ucap seorang karyawan perempuan yang enggan menyebutkan namanya.

Ibu itu mengaku sempat keluar kantor untuk mengantarkan anaknya ke sekolah. Sedangkan karyawan di dalam kantor dilarang untuk keluar, kecuali waktu shalat.

Kamis (28/9/2017), petugas KPK mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar di Jl Cut Nyak Din Tenggarong, sekitar pukul 09.30 wita.

Polisi langsung menutup pagar besi, baik di depan maupun samping Kantor Dinkes.

 

Sekitar pukul 10.25, tiga orang petugas Dinkes keluar untuk memeriksa mobil sejumlah pejabat Dinkes.

Dua mobil pribadi dan 3 mobil dinas milik pejabat diperiksa.

Baca: Sisi Lain Kehidupan Nyata di Korea Utara Ini Ingin Dihapuskan Kim Jong Un dari Internet

Baca: Inilah Perjalanan Karier Romi Herton, Berawal dari PNS, Jadi Wali Kota dan Berakhir di Tahanan

Baca: Gaduh Kaos Bertuliskan Turn Back Quran, Begini Perdebatan Sengit Warganet

Penyidik KPK memeriksa mobil dinas milik Kepala Dinkes Koentijo Wibdarminto, Kabid Pelayanan Kesehatan Ismi Nufidah dan Kabid Kesehatan Masyarakat Imam Pranawa Utama.

Petugas KPK membawa berkas dan tas tenteng dari mobil dinas yang diperiksa.

Setelah itu, penyidik KPK kembali masuk ke dalam Kantor Dinkes.

Pantauan Tribun, halaman depan Kantor Dinkes terlihat sepi.

Sejumlah pegawai berada di dalam ruangan dan tidak diperbolehkan keluar. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved