Beri Layanan Plus, Penjaja Wanita via Facebook Terciduk Aparat
Selain dapat melakukan tawar menawar melalui telepon, pelaku juga melayani tawar menawar melalui kolom komentar di statusnya.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Terungkap, Ini Ciri-ciri Mr X, Berdasar Otopsi Tengkorak yang Ditemukan Warga Tanah Merah
Beri Layanan Plus, Penjaja Wanita via Facebook Terciduk Aparat
BNN Tititpkan Mantan Pecandu Ke BLKI Untuk Dilatih Reparasi AC
Rita Widyasari Tersangka - Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Berhenti di 3 Orang
Pemkab Paser Klaim Sudah Melakukan Aksi Pelestarian Lingkungan
KPU Paser Imbau Semua Parpol Hadir Sosialisasi Fervikasi Calon dan Tata Cara Sipol
Abdul Gafur Diberi Tugas Naikkan Elektabilitas dan Jalin Koalisi
Pelaku pun dijerat dengan pasal 45 jo 27 ayat (1) UU ITE dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dan atau Pasal 2 UU TP Pemberantasan Perdagangan Orang.
Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.
"Kita dalami dan tentu kita kembangkan lagi hasil pengungkapan ini," ucapnya. (*)