KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Mengenal 2 Tersangka Lain di Balik Kasus Rita Widyasari, Rekam Jejaknya Mencengangkan!
Gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Ia menghabiskan masa kecilnya sampai tamat SD di Samarinda tahun 1973.
Baca: Ditaklukkan PSG, Pelatih Bayern Muenchen Bakal Dipecat?
Dari biodatanya yang diperoleh di internet, Abun meneruskan dan tamat SMP di Jakarta tahun 1976, kemudian lulus SMA di Jakarta 1980.
Menurut sejumlah sumber, tahun 1990-an, Abun kembali ke Kalimantan Timur dan menjadi salah satu pengusaha yang mendapatkan pekerjaan di PT ITCI Kartika Utama, Kenangan, Balikpapan.
ITCI Kartika Utama adalah pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang sangat luas di wilayah Kutai Kartanegara.
ITCI disebut perusahaan kayu yang bernaung dibawah Yayasan Kartika Utama dengan para pendiri sebagian besar adalah jenderal di ABRI.
Sempat meredup dari usaha kayu bersama PT ITCI, nama Abun berkibar kembali di Samarinda, masih dalam usaha kayu, ditambah usaha property dan perhotelan di Jalan Gatot Subroto Samarinda, Diskotik dan Hotel Golden.
Baca: Tabung dari Malaysia Naik, Pemkab Nunukan Minta Tambahan Kuota Elpiji 12 Kg
Hampir seluruh tanah di sekitar Hotel Golden diborong Abun. Tapi, Abun tak hoki di usaha hiburan dan hotel tersebut akhirnya ditutup sejak beberapa tahun lalu.
Nama Abun berkibar lagi di tahun 2005, setelah masuk ke usaha pertambangan batu bara dalam Kota Samarinda dengan bendera PT Samarinda Prima Coal (SPC).
Berdasarkan SK Wali Kota Samarinda Nomor:152/HK-KS/2005, tanggal 27 April 2005, PT SPC mendapat konsesi menambang di lahan seluas 634,40 hektar di Kelurahan Harapan Baru, Baqa, Simpang Pasir, Kecamatan Samarinda Seberang sampai ke Palaran.
“Khusus izin kuasa pertambangan (IKP) SPC ini, diproses Distamben Samarinda tanggal 27 April 2005, di hari yang sama, wali kota menandatangani izinnya,” kata Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, seperti dilansir beritakaltara.com.
Perusahaan lain yang masih terafiliasi dengan Abun yang juga mendapa izin KP di Samarinda adalah PT International Prima Coal (IPC).
Tidak tanggung-tanggung IPC di tahun 2006 mendapat tiga izin menambang batu bara, masing-masing di Kelurahan Bantuas (Blok I) Palaran di lahan seluas 1.542 hektar, di Bantuas (Blok II) seluas 1.300 hektar, dan di Bantuas (Blok III) di lahan seluas 396 hektar.
Dalam dokumen resmi, IPC adalah milik Rudy Susanto.