KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Mengenal 2 Tersangka Lain di Balik Kasus Rita Widyasari, Rekam Jejaknya Mencengangkan!
Gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Dari izin KP itu, Abun tidak hanya mengincar batu bara, tapi sekalian tanahnya setelah pasca tambang.
Dia tidak bekerjasama dengan masyarakat yang menguasai lahan di dalam wilayah KP-nya, tapi membebaskan tanah tersebut, atau melakukan transaksi jual beli.
"Surat tanah Abun itu ada tiga lemari besar. Dia sendiri tidak tahu letaknya," seloroh teman yang kenal dengan Abun.
Seluruh tanah bekas tambang yang ribuan hektar termasuk yang diperlukan untuk jalan tol, otomatis kini dalam penguasaan Abun, atau perusahaan miliknya.
Dari itu pula, tidak heran Abun juga digelari "raja" tanah dari Samarinda Seberang sampai ke Palaran. Mulai dari Stadion Utama tembus ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran.
Baca: Nobar Film G30S/PKI, Ribuan Pelajar Tampak Tegang
Pada 2013 lalu, Abun merintis kawasan kebun binatang yang berlokasi di area tak jauh dari proyek ruas Tol Balikpapan-Samarinda.
Biaya yang dikeluarkan fantastis, lebih Rp 100 miliar.
Bahkan Abun rela merogoh kocek hingga Rp 500 juta untuk membuat satu kandang di kebun binatang miliknya.

Sayangnya, kebun binatang itu dibongkar.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memimpin langsung pembongkaran kebun binatang milik Abun yang berada di Seksi IV ruas Tol Balikpapan-Samarinda, pada Selasa (28/3/2017).
"Tak ada apapun yang menghalangi jalan tol. Hari ini kami melakukan pembongkaran sebagian kebun binatang yang masuk area ruas jalan tol. Luar biasa pelanggaran ini," kata Awang di sela pembongkaran itu.

Tak berselang lama setelah polemik kebun binatang, Abun kembali bikin heboh.
Ia ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama dengan Satgas Mabes Polri pada Rabu (22/3/2017) malam di RS Pelni, Jl Aipda KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat.
Abun diduga menjadi otak di balik megapungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur senilai Rp 6,1 miliar.
