KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Rita Widyasari Tersangka - KPK Juga Telusuri Peran Tim 11 Dalam Sejumlah Proyek di Kukar
KPK pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini. Pengembangkan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membenarkan bahwa ada pihak yang membantu Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.
Pihak itu disebut tim 11 yang dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin yang turut ditetapkan tersangka bersama Rita dan seorang lainnya.
Baca: Kapolri Beri Perintah Ini kepada Anggotanya yang Kawal Aksi 299
"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Tak cuma itu, KPK pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini. Pengembangkan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan.
"Untuk pengembangan itu sudah sangat-sangat mungkin. Gratifikasi ini sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR (Khairudin) dan RIW (Rita Widyasari)," kata dia.
Baca: Edisi Pertama Playboy yang Populerkan Hugh Hefner, Foto Telanjang Artis Ini Dijual di Dapur Kantor
Pihak lain itu seperti para Kepala Dinas (Kadis) yang memberikan gratifikasi atau setoran kepada Rita sebagai kepala daerah.
"Karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan. Ada beberapa prediksi diberikan Kepala Dinas yang ada di sana," kata Basaria.
Penyidik juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tiga hari kebelakang ini.
Baca: Heboh Lelang Perawan di Indonesia, Demam Situs Mahasiswi Ketemu Om Senang di Eropa
"Pengembangan barang tentu ada, makanya dilakukan sekarang penggeledahan di beberapa tempat di beberapa dinas," kata Basaria.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka, selain Rita lainnya yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.