Korupsi KTP Elektronik
Status Tersangka Dicabut, Setya Novanto Diizinkan Pulang dari RS, Netter: Papa Mendadak Sembuh
Deisti Atriani Tagor, istri Setya Novanto mengatakan jika ada beberapa penyakit organ tubuh suaminya yang muncul seperti penurunan fungsi ginjal
Baca: Persiba Vs Persib - Tuan Rumah Sempat Balikkan Keadaan, Skor Sementara Kini 2-2
Baca: Minggu Hari Libur, Pemkab Paser Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang disampaikan pihak rumah sakit.
Sebelum menjalani perawatan di rumah sakit, Novanto dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Juli lalu.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK tersebut.
Hakim tunggal Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Namun, karena alasan kondisi kesehatannya yang memburuk, membuat Novanto tak dapat menghadiri panggilan dari KPK.

Seolah bernasib mujur, pria kelahiran Bandung 12 November 61 tahun silam ini dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Hal ini sangat disayangkan oleh sebagian masyarakat, lantaran kasus ini seharusnya dapat diperdalam.
Sebelum berita ini diturunkan telah beredar di media sosial komentar-komentar dari warganet mengenai kondisi kesehatan Setya Novanto setelah status tersangkanya dicabut.
Baca: Beredar Foto Setya Novanto Waktu Muda, Papa Mana Papa?
Baca: The Untouchable! Nasib Setya Novanto Selalu Mujur, Mungkinkah Kartu Ini yang Menyelamatkannya?
Baca: Hakim Cepi Iskandar yang Menangkan Setya Novanto Ternyata Dikenal Rajin Beribadah