KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - Soal Tugasnya Sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Ini Penjelasan Mendagri

Menurut Tjahjo, status tersangka yang dikenakan kepada Rita bukan karena yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA ‎- ‎Meski telah menyandang status tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tidak akan diganti.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo‎.

Menurut Tjahjo, status tersangka yang dikenakan kepada Rita bukan karena yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Dikatakannya, status tersangka Rita harus dibuktikan di pengadilan sampai adanya putusan inkrah.

"Mulai Menteri, pejabat Kemendagri, Bupati, Wali Kota itu kalau dia ditahan atau OTT dia diberhentikan. Kalau OTT dan ditahan itu langsung diganti," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Baca: Instagram Memang Aplikasi Menyenangkan untuk Orang Dewasa tapi Apakah Aman untuk Anak?

Baca: Salah Satu Korban Tewas di Kota Marseilie Luka Sembelih di Leher

Baca: Ada Beberapa Hal yang Belum Dipastikan, Ini Jadwal MotoGP 2018 yang Dirilis Dorna

Untuk kasus Rita, Tjahjo menilai politikus Partai Golkar itu masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati kutai Kartanegara sampai adanya putusan inkrah pengadilan.

Menurutnya, pada saat Pilkada juga ada calon kepala daerah yang menyandang status tersangka dan menang dalam kontestasi tersebut.

"‎Ada calon yang ditahan dan dia menang pun ya dia dilantik kok, karena belum ada putusan inkrah.

Pak Ridwan Mukti saja walau dia ditahan tapi dia tak mundur ya tetap dia sebagai gubernur," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada dua kasus berbeda yang menjerat Bupati Rita.

Baca: Lihat Paduan Outift Monokrom ala Chelsea Islan, Spektakuler dan Fashionable Abis!

Baca: Akibat Mabuk Minuman Keras, Perwira Polisi India Perkosa Bocah Perempuan Umur 7 Tahun

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved