KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - Soal Tugasnya Sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Ini Penjelasan Mendagri

Menurut Tjahjo, status tersangka yang dikenakan kepada Rita bukan karena yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). 

Pihak itu disebut tim 11 yang dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin yang turut ditetapkan tersangka bersama Rita dan seorang lainnya.

"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Tak cuma itu, KPK pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini. Pengembangkan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan.

Baca: Sisa Bonus PON Tak Masuk APBD-P, Forum Pelatih Kecam Pemprov dan DPRD Kaltim

Baca: Teroris ISIS Lakukan Serangan Mendadak dan Rebut Kota Al Qaryatain Dari Tentara Suriah

Baca: Korupsi KSOP, Jaksa Hadirkan Panitia Lelang dari Sumatera

"Untuk pengembangan itu sudah sangat-sangat mungkin. Gratifikasi ini sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR (Khairudin) dan RIW (Rita Widyasari)," kata dia.

Pihak lain itu seperti para Kepala Dinas (Kadis) yang memberikan gratifikasi atau setoran kepada Rita sebagai kepala daerah.

"Karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan. Ada beberapa prediksi diberikan Kepala Dinas yang ada di sana," kata Basaria.

Penyidik juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tiga hari ke belakang ini. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved