Korupsi KSOP, Jaksa Hadirkan Panitia Lelang dari Sumatera

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Adi, selaku ketua panitia lelang dia mengaku tidak pernah bertemu sekalipun.

KOMPASIANA
Ilustrasi - Korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mendatangkan Adi Affandi dari Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara untuk dimintai keterangannya terkait korupsi kegiatan rehabilitasi kapal patroli milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Nunukan.  

Adi Affandi  saat itu menjabat sebagai ketua panitia lelang.

Dalam kasus itu, sejak Senin (11/9/2017), penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan telah menetapkan NA, mantan Kepala KSOP Kabupaten Nunukan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan dimaksud.

“Antara NA sama Direktur PT Marinav Surabaya itu sama sekali nggak pernah ketemu. Ketua panitia lelang nggak pernah ketemu Direktur PT Marinav. Kok bisa menang lelang, terus cair itu anggaran? Makanya kami panggil ketua panitia lelangnya,” kata Muhammad Rusli Usman, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (2/10/2017).

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Adi, selaku ketua panitia lelang dia mengaku tidak pernah bertemu sekalipun dengan dengan Direktur PT Marinav.

Baca: Ingin Mata Terlihat Cantik? Ikuti 3 Cara Mengaplikasikan Eyeliner Ini

Baca: Hari Batik Nasional -- Ada Mie Ayam Gratis di Es Teler 77, Bisa Dinikmati di 180 Cabang

Baca: Beda Kondisi Ekonomi Balikpapan dan Samarinda Bulan Ini, Begini Kata BPS Kaltim

Baca: Tambang Emas di Sekatak Sulit Dilegalkan, Ini Alasan Wakil Bupati

Baca: Mesin Pesawat Superjumbo Airbus A380 Meledak di Udara, Tim Perancis Bertolak ke Kanada

Diapun mengakui tidak pernah melihat surat kuasa dari Direktur PT Marinav kepada Alex selaku pemilik PT Karya Ngao Balikpapan untuk mengikuti lelang dimaksud.

Rusli mengatakan, tidak mungkin kegiatan lelang bisa dilakukan tanpa ada surat kuasa.

“Kami panggil semua nanti. Seperti sekretaris lelang Fenran, lalu Alex yang sub kontrak itu. Semuanya nggak saling kenal, tidak ada surat kuasa ke Alex. Itu pertanyaannya, KTP-nya nggak ada dalam dokumen. Jadi itu dokumen palsu semua," ujarnya.

Adi sendiri diketahui sangat memahami tugas pokok dan fungsi serta tanggungjawabnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved