KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - Sekretaris Dinas Pertanahan Diperiksa KPK

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, Setianto Nugroho Aji ikut diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.

Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK
KPK membawa 9 kopor usai memeriksa pejabat Kukar di Polres Kukar, Selasa (3/10/2017) pukul 17.00 Wita. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rahmad Taufik

TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, Setianto Nugroho Aji ikut diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kukar Rita Widyasari.

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Catur Prasetya Lantai 3 Polres Kukar, Selasa (3/10/2017) sejak pukul 10.00 Wita.

Beberapa staf di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlihat di Polres Kukar, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

"Tadi cuma disuruh bawa stempel saja ke sini," ujar seorang staf.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 7 jam.

Beberapa pejabat Kukar yang lama disebut ikut juga diperiksa, seperti Mantan Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur.

Sekitar pukul 16.30 wita, Setianto keluar dari gedung Polres Kukar.

Baca: Merasa Masih Muda? Jangan Senang Dulu, Hari Gini Stroke juga Bisa Terjadi Sejak Usia 20an Loh!

Baca: Ingin Tabungan Terus Nambah? Lakukan Cara Ini Dijamin Sukses!

Baca: Indahnya, Negeri di Atas Awan! Objek Wisata Baru yang Diserbu Pengunjung sampai Rela Dirikan Tenda

Setianto Nugroho Aji, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar usai diperiksa KPK di Polres Kukar terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kukar.
Setianto Nugroho Aji, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar usai diperiksa KPK di Polres Kukar terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kukar. (TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK)

Ia menuju ke mobil dinasnya Suzuki Vitara plat nomor KT 1770 C. Setianto membenarkan, pemeriksaan dirinya terkait kasus yang menyeret Bupati Kukar dan Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP), Heri Susanto alias Abun.

"Ya, saya dipanggil hari ini terkait kasus Abun (di 2010) saat itu saya masih menjadi Kabag Hukum," kata Setianto segera masuk ke mobilnya.

Diberitakan sebelumanya, KPK menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT SGP.

Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara. Suap terjadi pada Juli-Agustus 2010, diindikasikan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP.

Abun diduga menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita. Sekitar pukul 17.00, penyidik KPK keluar dari gedung Polres Kukar mereka membawa 9 kopor berisi dokumen.

Semua kopor diletakkan di bagasi belakang 3 unit mobil yang diparkir di halaman belakang Mapolres Kukar.

Beberapa menit kemudian, rombongan KPK meninggalkan Kantor Polres Kukar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved