Dugaan Pungli TPK Palaran

Sidang Abun Ditunda, Saksi Ahli PPATK dan Ahli Hukum Pidana Tidak Hadir

Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Agus didampingi Reza Pahlevi menyampaikan alasan ketidakhadiran dua saksi ahli.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun dan Noer Asriansyah ‎alias Elly ditunda lagi. Pasalnya, dua saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum belum bisa dihadirkan pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (3/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lahan parkir di Terminal Peti Ke‎mas, Pelabuhan Palaran, Samarinda, kembali ditunda.

Agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga urung hadir.

Sidang yang dipimpin AF Joko Sutrisno didampingi Burhanuddin dan Henry Dunant digelar sekitar pukul 14.15 wita.

Sementara dua terdakwa, Hery Susanto Gun alias Abun dan Noer Asriansyah ‎alias Elly yang terseret kasus operasi tangkap tangan oleh Mabes Polri, sudah menunggu sekitar satu jam lamanya.

‎Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Agus didampingi Reza Pahlevi menyampaikan alasan ketidakhadiran dua saksi ahli.

Baca: Bersih dari Catatan Kriminal, Polisi Bingung Apa Sebenarnya Motif Stephen Paddock di Las Vegas?

Baca: Mandul di 4 Laga Beruntun, Inikah Rekor Terburuk Ronaldo Bersama Real Madrid?

Baca: Sejumlah Ulama Beri Dukungan Jokowi Sampai 2024, Ini Alasannya

Baca: Baru Diluncurkan, Warga Sudah Antre Ambil Nomor Urut Pesan Apartemen Murah

"Dua saksi ahli, sedang ada kegiatan di masing-masing instansinya. Jadi kalau berkenan, majelis hakim untuk menjadwalkan sidang ahli berikutnya," kata Agus Supriyanto, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (3/10/2017)

Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno kembali mempertanyakan, kapan konfirmasi dari saksi ahli? "Kapan saudara JPU menerima kabar itu," tanya Joko.

Agus menjawab, ia mendapt konfirmasi resmi melalui surat dari dua instansi yakni PPATK dan Un‎iversitas Airlangga Surabaya.

"Senin malam pak," jawabnya.

Joko sempat mengingatkan, agar setelah ada konfirmasi dari saksi tidak bisa hadir segera diberitahukan ke pengadilan.

"Jadi nanti, kalau agenda berikutnya kita akan hadirkan saksi dari terdakwa juga. Ya, jadi mohon terdakwa juga mempersiapkan juga saksinya," tambah Joko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved