Korem 091 Aji Surya Natakesuma
Selain Laras Panjang, Satgas Pamtas Juga Amankan Pistol
Sementara itu, baru diserahkannya senpi itu ke personel TNI, dikarenakan warga takut diproses hukum jika diketahui aparat.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long (Awl) kembali mengamankan senjata api (senpi) dari warga di perbatasan, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kali ini personel TNI di pos Sei Agison SSK III mendapatkan senpi jenis laras pendek (pistol) dari seorang warga desa Tau Baru, Kecamatan Tulin Onsoi, bernama Bayu (48), yang sehari hari bekerja sebagai petani kelapa sawit, pada Sabtu (30/9/2017) silam.
Kembali diserahkannya senpi milik warga tersebut tidak terlepas dari pendekatan kepada warga, mulai dari melakukan anjangsana, patroli, hingga turut aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
Baca: Kejatuhan Batu Bara, Pakar Ini Sudah Ingatkan 6 Tahun Lalu, Kaltim Masih Bertumpu pada Sektor Itu?
Baca: 29 Dharma Wanita Dinas dan Badan Disahkan, Bupati Minta Semua Anggota Kompak
Baca: Dugaan Gratifikasi Rp 6 M untuk Rita, Abun: Itu Jual Beli Emas dan Sudah Pernah Diperiksa KPK
Sementara itu, baru diserahkannya senpi itu ke personel TNI, dikarenakan warga takut diproses hukum jika diketahui aparat.
Dan, pada 27 September, anggota TNI yang telah beberapa kali diundang warga tersebut untuk mampir ke rumah, akhirnya melakukan kunjungan ke rumah Bayu.
Sambil meminum kopi, Bayu memberanikan diri untuk menyampaikan bahwa dirinya memiliki senpi, yang dulu digunakanya untuk berburu.
Baca: Unggah Foto Pemotretan Bersama Individu Orangutan, Luna Maya Dikecam BOS Foundation!
Baca: Menang di Mahkamah Partai, Posisi Ketua DPRD Samarinda Tetap Dipegang Alphad
Baca: Ditarget Rp 30 Miliar, Realisasi Rp 91,4 Miliar, Penerimaan Pajak Kutim Sudah Lampaui Target
"Selain menjaga wilayah perbatasan, anggota juga melakukan bintertas dan anjangsana ke warga sekitar, selain untuk silaturahmi, juga untuk membantu warga," ucap Dansatgas Pamtas Yonif 611/Awl, Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto, Rabu (4/10/2017).
Dia pun berharap kepada warga yang masih memiliki senpi, untuk dapat menyerahkannya ke petugas, kepolisian maupun TNI.
"Kita imbau agar warga menyerahkannya ke kami, maupun kepolisian, karena kepemilikan senpi ini dilarang dan telah diatur dalam UU, namun jika menyerahkannya secara sukarela, maka tidak akan dilakukan proses hukum," tutupnya. (*)