Menang di Mahkamah Partai, Posisi Ketua DPRD Samarinda Tetap Dipegang Alphad
Saat polemik itu, posisi Alphad sebagai Ketua DPRD Samarinda diusulkan diganti oleh Jafar Abdul Gaffar, yang merupakan Ketua DPD Golkar Samarinda.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai sudah polemik pergantian Ketua DPRD Samarinda.
Alphad Syarif dipastikan terus memimpin DPRD Samarinda.
Tanggal 3 Oktober kemarin, Mahkamah Partai Golkar memutuskan, menyatakan tidak sah surat dari DPP Golkar B-946/Golkar/I/2017 tanggal 16 Januari 2017, perihal persetujuan penggantian Ketua DPRD Samarinda.
Baca: Ditarget Rp 30 Miliar, Realisasi Rp 91,4 Miliar, Penerimaan Pajak Kutim Sudah Lampaui Target
Baca: Perubahan Skuat Beruang Madu, Lopicic Nyaman di Posisi Baru
Baca: Waduh, Lantaran Cemburu, Pria Ini Jambak dan Pukuli Kekasihnya. . .
Ada empat putusan yang diterbitkan Mahkamah Partai Golkar bernomor 22/PI-Golkar/II/2017.
Yakni mengabulkan permohonan pemohon (Alphad Syarif) untuk sebagian.
Menyatakan tidak sah surat dari DPP Golkar B-946/Golkar/I/2017 tanggal 16 Januari 2017, perihal persetujuan penggantian Ketua DPRD Samarinda.
Baca: Pengin Perut Cepat Rata? Ini Olahraga yang Paling Efektif
Baca: Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Komentarnya soal Panglima TNI
Baca: Bagaimana Kaltim Pasca-Migas dan Batu Bara? Pakar Migas Ini Membahasnya dalam Seminar Hari Ini
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat DPP Golkar Nomor R-700/GOLKAR/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014, perihal pengesahan calon pimpinan DPRD Samarinda, dan terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Diketahui, polemik pergantian Ketua DPRD Samarinda muncul usai Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kaltim, yang memenangkan Rita Widyasari sebagai Ketua DPD Golkar Kaltim, menggantikan Alm Mukmin Faisyal.