Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Sebarkan Kebencian Agama Tertentu
Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar.
Menurut laporan yang dilakukan hari Kamis (5/10/2017) itu, Eggi dianggap menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.
Baca: Film Pengabdi Setan Borong Nominasi di Penghargaan FFI 2017
"Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures saat dihubungi, Kamis malam.
Adapun Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca: Padahal Masih Ada 3 Seri Balapan, Tiket MotoGP Valencia Sudah Ludes Terjual
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi laporan tersebut, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian.
Bertentangan
Menurut Sures, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.
Baca: 7 Bintang Iklan Sabun Lux yang Pada Masanya Bikin Pria Susah Tidur, 3 Orang Statusnya Janda
"Jadi (menurut Eggi) kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. "
"Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures.
Sures mengatakan, ia sangat terusik dengan adanya pernyataan itu.
Sebagai umat beragama, kata dia, kelompoknya berupaya menciptakan keharmonisan.
Baca: Ikan Besi Ini Punya Khasiatnya Bisa Selamatkan Banyak Nyawa Remaja, Begini Cara Kerjanya
Demikian pula umat agama lainnya yang melebur dengan perbedaan yang ada.
"Tiba-tiba ada (pernyataan Eggi) itu, kan gimana."
"Sangat menciptakan kegaduhan sosial di masyarakat," kata Sures.
Sures mengaku membawa sejumlah bukti dalam laporannya, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online.
Baca: Tegar dan Ikhlas Dipoligami, Ini 5 Fakta tentang Istri Pertama Ustaz Arifin Ilham
Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Sures berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
"Karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main," kata Sures.
Membantah
Menanggapi laporan tersebut, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian.
Baca: KPK Pastikan Bakal Ada Sprindik Baru untuk Setya Novanto
Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.
Jika mengacu isi Perppu Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.
"Secara objektif artinya tidak memihak pada siapapun."
"Bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi.
Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.
Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak.diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.
"Jadi jangan salah paham dengan saya."
"Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi. (Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi/Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)