Edisi Cetak Tribun Kaltim

Resmi Ditahan, Rita Widyasari Huni Rutan Baru KPK

Rutan dengan pengamanan super ketat tersebut berada di belakang gedung baru KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.

Baca: Prewedding Sudah Digelar, tapi Pernikahan Batal Lantaran Calon Mertua Matre

"Keduanya ditahan 20 hari pertama," kata Febri. Penahanan terhadap Rita dilakukan setelah Bupati Kukar itu menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelumnya, Rita mangkir saat dipanggil penyidik.

Telusuri Peran Tim 11

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan mengatakan, bahwa ada pihak yang membantu Bupati Kukar Rita Widyasari dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.

Pihak itu disebut tim 11 yang dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin yang turut ditetapkan tersangka bersama Rita dan seorang lainnya.

"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9) lalu.

Baca: Resmi Ditahan KPK, Bupati Rita Widyasari: Saya Tidak Merasa Bersalah Atas Dua Tuduhan KPK

Tak cuma itu, KPK pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini. Pengembangkan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan. "Untuk pengembangan itu sudah sangat‑sangat mungkin. Gratifikasi ini sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR (Khairudin) dan RIW (Rita Widyasari)," kata dia.

Pihak lain itu seperti para Kepala Dinas (Kadis) yang memberikan gratifikasi atau setoran kepada Rita sebagai kepala daerah. "Karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang‑orang yang memberikan. Ada beberapa prediksi diberikan Kepala Dinas yang ada di sana," kata Basaria.

Penyidik juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas Pemkab Kukar tiga hari kebelakang ini.

"Pengembangan barang tentu ada, makanya dilakukan sekarang penggeledahan di beberapa tempat di beberapa dinas," kata Basaria.

Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang‑Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang‑Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved