Suap Hakim agar Bebaskan Terdakwa Korupsi, Politisi Senayan Diciduk KPK

Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

ilustrasi.net
korupsi 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam OTT di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) malam.

Dari lima orang itu, dua diantaranya yakni petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S dan seorang anggota DPR RI.

Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Baca juga:

Anmar Siap Gantikan Peran Marlon, Ini yang Dilakukannya

Indonesia Versus Thailand - Jelang Laga, Egy Maulana Vikri Kasih Kode Keras

Benarkah Pique dan David Silva Sengaja Diskenariokan Dapat Kartu Kuning?

Indra Sjafri Ditawari Masuk Dunia Politik, Bagaimana Respon Netizen?

100 Pemain Bolanya Hilang Akibat Perang, tapi Timnas Ini Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia

Borneo FC Pertegas Ancaman Mogok dari Liga 1

Italia Harus Jalani Laga Play Off Untuk Lolos Piala Dunia

Berdasar informasi, selain mengamankan para pihak, tim juga menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Menurut sumber, uang di dalam mobil itu  bukanlah pemberian pertama.

Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR kepada S, agar S yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Baca juga:

Wow, Pria Ini Temukan Harta Terpendam di Ladang, Nilainya Mencengangkan!

Pemuda Ini Dulu Mapan, Sebulan Pasca Menikah Tiba-tiba Jatuh Miskin, Ini yang Bikin Kokoh Bangkit

Lokasi Kematian Denis Kancil Ternyata Sering Telan Korban Jiwa; Antara Mitos dan Kepanikan Massal

Waduh, Gara-gara Peristiwa Ini, Kambing pun Berstatus Tersangka . . .

Tragis! 2 Orang Tewas, 3 Luka-luka, Tertimpa Pohon Besar Saat Berada di Dalam Mobil

Berujung Kontroversi, Inilah Karakteristik Peluru Tajam 40 x 46 MM yang Dibeli Polri

Sang Guru Kaget Seketika Melihat Apa yang Dimakan Muridnya saat Memutuskan Istirahat di Kelas

Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief membenarkan dalam OTT ini, tim Satgas KPK menangkap aparat penegak hukum dan politisi.

"Kami konfirmasi, ada tim KPK yang turun ke lapangan. Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," terang Syarief, Sabtu (7/10/2017).

Baca juga:

Rita Widyasari Tersangka - Sang Bupati Ditahan KPK, Begini Situasi Kediaman Pribadinya di Tenggarong

Kebakaran Bisa Ditangani Sendiri Oleh Warga, Begini Caranya

Mulai Siang Ini, Ajang Kekinian Para Lelaki Berlangsung di GOR Sempaja

Hamil 5 Bulan Wanita Asal Samarinda Ini Masih Nekat Edarkan Sabu

Masih Nekat Jual Miras? Siap-siap Hukuman Ini Menanti

Pasca Penahanan Rita, Wabup Minta Warga Tenang

84 Persen Kantin Sekolah Belum Penuhi Syarat Kesehatan

Meski demikian, Syarief masih enggan merinci identitas petinggi Pengadilan Tinggi Sulut dan anggota DPR serta pihak lain yang ditangkap maupun kasus hukum yang coba diamankan tersebut.

"Para pihak yang diamankan sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status mereka. Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers," tambahnya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved