Breaking News

Heboh Transfer Rp 18,9 Triliun, Ternyata Dilakukan 81 WNI, Apa Alasannya dan Adakah Pejabat Negara?

81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Kompas/Ambaranie Nadia K.M) 

Militer

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan bahwa sejumlah klien dari Indonesia, yang sebagian di antaranya terkait dengan institusi militer, melakukan transfer senilai total 1,4 miliar dollar AS dari Guernsey ke Singapura di akhir 2015. 

Transfer tersebut dilakukan sebulan sebelum Guernsey mengadopsi peraturan pertukaran data perpajakan global atau Common Reporting Standard (CRS).

Sumber-sumber Bloomberg di Guernsey menyatakan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara pendapatan para nasabah tersebut dengan simpanan yang ada dalam rekening.

Dalam hal ini, pendapatan resmi tahunan para nasabah Standard Chartered tersebut hanya puluhan ribu dollar AS. Namun dalam rekening simpanannya, mereka memiliki jutaan dollar AS.

Dibantah Terkait Pejabat Negara

Lebih jauhDirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak).

Saat dikonfirmasi apakah ada salah satu dari 81 wajib pajak tersebut apakah ada yang berinisial AA seperti yang disebut-sebut di pemberitaan, Ken mengatakan, "Tidak ada. Saya jamin itu tidak ada," ujarnya di kantor DJP Pusat, Senin (9/10) seperti dikutip KONTAN.

Ia pun menyatakan bahwa 81 wajib pajak itu tidak terkait dengan pejabat negara, TNI, polri, seperti yang ramai diberitakan. "81 itu murni pebisnis. Tidak ada tangan kedua bahkan ke-10 dari pejabat negara," kata Ken di kantornya, Senin (9/10).

Ken melanjutkan, penelusuran kepada 81 wajib pajak ini sebenarnya sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu. "Kami cocokkan dengan SPT dan Laporan Hasil Analisis (LHA)nya," ujar dia.

Ia menyatakan, tujuan dari para wajib pajak tersebut mentransfer uangnya ke Singapura salah satunya adalah untuk ikut amnesti pajak.

Selain itu, ada juga yang sengaja ingin menghindari keterbukaan informasi dengan diterapkannya Common Reporting Standard (CRS). "Semua WP tersebut adalah WP pribadi, tidak ada yang badan," tandasnya.

Sebelumnya, berita mengejutkan datang dari London! Standard Chartered Plc (Stanchart) mengaku kecolongan transfer aset dana milik nasabah Indonesia. Diduga, transfer ini dilakukan untuk menghindari pajak.

Regulator sektor keuangan Eropa dan Singapura sendiri kini tengah menyelidiki kasus pemindahan dana orang Indonesia itu. Besarnya US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs US$ 1= Rp 13.500).

Dana itu ditransfer dari Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura. Sumber Bloomberg menyebut, transfer itu terjadi akhir 2015, sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), kerangka global pertukaran data pajak pada awal tahun 2016.

Bloomberg melaporkan, aset milik klien Indonesia itu dikelola unit trust Stanchart Guernsey. Yang menarik, dana jumbo itu disebut memiliki hubungan dengan kalangan militer di Indonesia. Stanchart sudah menutup operasionalnya di kepulauan itu sejak Juli 2016. (Kompas.com/KONTAN)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved