Berita Nasional Terkini
Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Disanksi Nonaktif Lebih Lama, Ini Alasan MKD
MKD DPR putuskan sanksi lima anggota dewan, dengan Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR putuskan sanksi lima anggota dewan, dengan Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.
- Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi lebih berat karena ucapan tak pantas soal wacana pembubaran DPR, sedangkan Eko Patrio terjerat aksi joget parodi di Sidang Tahunan MPR.
- Nafa Urbach lebih ringan, karena tak ada niat menghina, hanya dianggap kurang peka terkait tunjangan rumah Rp50 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait lima anggota dewan yang tengah dinonaktifkan, Rabu (5/11/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lima anggota yang diperiksa adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil putusan MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, namun tetap diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Sementara itu, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah, dengan durasi sanksi nonaktif yang berbeda-beda; Nafa Urbach tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan.
Baca juga: Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi
Sidang MKD ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.
Pengaduan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dalam putusan MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak bersalah atas tudingan pelanggaran kode etik.
Namun, Uya Kuya dan Adies Kadir diimbau untuk waspada dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi dalam wawancara.
Berbeda nasib, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
Nafa Urbach dijatuhi sanksi tiga bulan penonaktifan sebagai anggota DPR RI.
Sedangkan Eko Patrio nonaktif selama empat bulan. Dan terlama Ahmad Sahroni nonaktif sebagai anggota dewan selama enam bulan.
Baca juga: Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Tidak Dipecat, MKD Ungkap Hal yang Meringankan
Lantas mengapa Ahmad Sahroni dan Eko Patrio lebih lama dibanding Nafa Urbach?
Dalam sidang yang disiarkan secara terbuka, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach sama-sama dinyatakan bersalah dengan pasal yang sama.
Yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_SIDANG-MKD-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.