Biadab, Selama Setahun Lebih Bocah SD Ini Dijadikan Budak Seks oleh Ayah Kandungnya
Perbuatan bejat tersebut dilakukan Badrun kepada Intan saat sang istri sedang berada di luar rumah untuk berjualan.
Baca: Bupati Yusran: Kendala Hampir Tidak Ada di Jembatan Tol PPU Balikpapan

"Pelaku ini sudah menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama satu tahun. Pelaku sepertinya tidak menyesali perbuatannya, apalagi setiap melakukan pasti dengan ancaman," terang Ruth.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar juga menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya tersebut secara sengaja.
Pelaku pun dikatakan tidak merasa kasihan yang diajak berhubungan intim itu adalah anak kandungnya sendiri.
Baca: APBD Kaltim Diperkirakan Melorot Rp 1 Triliun
"Pengakuannya sudah menyetubuhi korban sebanyak 36 kali selama setahun. Ini pelaku tidak wajar, karena korbannya anak kandungnya sendiri," tutur Lily.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku Badrun bakal dijerat pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)