Biadab, Selama Setahun Lebih Bocah SD Ini Dijadikan Budak Seks oleh Ayah Kandungnya
Perbuatan bejat tersebut dilakukan Badrun kepada Intan saat sang istri sedang berada di luar rumah untuk berjualan.
TRIBUNKALTIM.CO - M Badrun (35), pria asal Sidosermo, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Intan (bukan nama sebenarnya) selama satu tahun lebih.
Melansir dari Tribun Jatim, perbuatan bejat tersebut dilakukan Badrun kepada Intan saat sang istri sedang berada di luar rumah untuk berjualan.
Perbuatan Badrun diketahui pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2016 silam.
Baca: Sempat Dikabarkan Nikah Siri dengan Tukul Arwana, Begini Kisah Meggie Diaz dan Komedian Itu Sekarang
Saat itu korban masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas III SD.
"Saya melakukan perbuatan itu (persetubuhan) dengan anak saat rumah sepi. Istri sedang keluar rumah karena jualan jajan telur gulung di sekolah, sedang adik (korban) saya minta keluar beli jajan," aku pelaku Badrun di Mapolrestabes Surabaya, Senin (9/10/2017).
Kini, Intan yang sudah berusia 9 tahun dan menjadi budak seks bagi ayahnya sendiri pun kondisinya mengenaskan.
Baca: Mobil Rp 6 M, Tas Rp 1,5 M, Jam Tangan Rp 1,8 M, Lalu Berapa Harga Kolor Syahrini? Wow. . .
Melansir dari Tribun Jatim, karena perbuatan ayah kandungnya tersebut, ia mengalami gangguan psikis.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pun berusaha untuk memulihkan psikis korban.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni pun menjelaskan bahwa kondisi korban terus mendapatkan pendampingan petugas guna pemulihan.
Baca: LIVE STREAMING Belanda Vs Swedia Sekarang Simak Langsung di Sini
"Sekarang korban sudah ikut dengan ibu kandungnya di Pandaan, Pasuran. Kami masih terus menangani kasus ini," ujarnya, Senin (9/10/2017).
Ruth kembali menjelaskan bahwa aksi pencabulan yang sudah terjadi lebih dari satu tahun ini terbongkar setelah korban bercerita kepada guru sekolahnya.
Mendapatkan pengaduan dari anak didiknya yang telah puluhan kali dicabuli ayah kandungnya, sang guru sekolah pun langsung membawa korban dan diantarkan untuk bertemu ibu kandungnya di Pandaan, Pasuruan.
Baca: Bupati Yusran: Kendala Hampir Tidak Ada di Jembatan Tol PPU Balikpapan

"Pelaku ini sudah menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama satu tahun. Pelaku sepertinya tidak menyesali perbuatannya, apalagi setiap melakukan pasti dengan ancaman," terang Ruth.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar juga menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya tersebut secara sengaja.
Pelaku pun dikatakan tidak merasa kasihan yang diajak berhubungan intim itu adalah anak kandungnya sendiri.
Baca: APBD Kaltim Diperkirakan Melorot Rp 1 Triliun
"Pengakuannya sudah menyetubuhi korban sebanyak 36 kali selama setahun. Ini pelaku tidak wajar, karena korbannya anak kandungnya sendiri," tutur Lily.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku Badrun bakal dijerat pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)