Sedih Banget Polwan Ini Gagal Adopsi Anak Karena Beda Agama, 'Saya Sudah Sangat Cinta'

"Matanya memandang ke saya terus dan membuat saya sudah sangat cinta pada anak ini dan sudah sangat sayang," ungkap Ida.

Kompas.com
Aipda Ida bersama Bayi yang Gagal Diadopsinya 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar menyedihkan datang dari Aipda Ida karena usahanya untuk mengadopsi anak ditolak.

Aipda Rouli Ida Maharani Hutagaul merasa sedih karena ia gagal mengadopsi bayi berusia satu bulan yang diidamkannya.

Aipda Ida mengadopsi anak tersebut karena keinginannya untuk menolong bayi tersebut.

Baca: Adik Ipar Bentak Ibu Kandung, Tinju Toni pun Menghujam

Semua itu karena adanya naluri kemanusiaan, bukan unsur agama dan ras.

Bayi itu ditemukan di Pasar Sepuluh Tanjungjati, Kabupaten Binjai, Simatera Utara.

Aipda Ida gagal mengadopsi bayi ini karena tersandung Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007.

Dilansir dari Kompas.com, terhitung sudah tiga minggu Ida mendapat penolakan adopsi.

Meski deminikian ia masih berharap ada cara lain untuk mendapatkan bayi tersebut.

Keinginan Ida untuk mengadopsi bayi tersebut berawal dari suaminya.

Baca: Baru Menikah, Egi John Alami Musibah, Ini yang Terjadi pada Istrinya

Suaminya yang juga berprofesi sebagai polisi mempunyai ketertarikan untuk mengadopsi bayi tersebut, Ida pun menyetujuinya.

Setelah semuanya setuju, Ida mulai mempersiapkan segala kebutuhan bayi tersebut, memenuhi segala kebutuhannya selama ia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.R Djoelham.

"Saya sudah siap lahir dan batin, setiap pagi sebelum kerja saya sempatkan ke sana, melihat bayi itu dimandikan sama bidan-bidan, kain kotor saya bawa ke rumah, saya cuci, saya ikhlas, saya lihat perlengkapan tak ada saya belanja perlengkapan semua baju, bedongnya," ungkapnya.

Baca: Soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Anies Baswedan Diharapkan Bawa Angin Baru

Ia mengaku sudah mempunyai ikatan dengan sang bayi.

"Matanya memandang ke saya terus dan membuat saya sudah sangat cinta pada anak ini dan sudah sangat sayang," ungkap Ida.

Ia pun sudah mulai mengurus segala persyaratan untuk mengadopsi bayi tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Binjai.

Ia mengikuti semua persyaratan yang diberikan oleh pihak Dinas Sosial.

Bahkan, Aipda Ida juga membuat surat wasiat untuk bayi berumur satu bulan tersebut.

"Sudah menyatakan memberikan surat hibah harta warisan karena saya diminta melengkapi itu saya pikir ada jalan ada harapan," tambahnya.

Namun perjuangannya tersebut tak membuahkan hasil.

Setelah dua minggu pasca mengupulkan berkas tersebut, Ida menghubungi pihak Dinas Sosial untuk menanyakan apakah permohonan adopsinya disetujui atau tidak.

Keputusan pahit tersebut diterima Aipda Ida pada 19 September lalu.

Baca: Rahmad Darmawan Bakal Melatih Persib Bandung? Begini Jawaban Umuh

Dinas Sosial menolak permohonan Ida karena terhalang Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007.

Dalam ayat (1) pasal 3 aturan itu disebutkan bahwa calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal asal-usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Jika disesuaikan dengan agama mayoritas, bayi tersebut ditemukan si tengah masyarakat yang mayoritasnya menganut Agama Islam.

Meskipun sedih, Ida mengaku akan tetap mentaati peraturan yang ada.

"Saya cukup sedih menerima surat balasan ini, tapi saya harus tunduk pada peraturan pemerintah," kata dia. (TribunWow.com/Bima Sandria)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved