Kamis, 16 April 2026

Polemik Transportasi Online

Waduh, Polisi Bakal Tilang Angkutan Online yang Kedapatan Narik Penumpang

Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Perwakilan driver angkutan online berbasis aplikasi melakukan mediasi bersama aparat kepolisian di Mapolres Balikpapan, Kamis (12/10/2017). 

Baca: Wow, Mewahnya Rumah Calon Besan Jokowi Ini, Intip Fasilitas di Dalamnya

Ia menilai, tuntutan pihak angkutan konvensional bukan menghendaki ditutupnya aplikasi online tersebut. Hanya saja mereka meminta keadilan sesama penyedia jasa angkutan bagi masyarakat. Selama ini angkutan online tak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga dapat dikatakan ilegal.

"Dari Undang-Undang kan ada kategori kendaraan angkutan tertentu, kategori itu kan bisa masuk ke mereka (Online). Nah, pertanyaannya sekarang mereka melakukan penarikan penumpang, pakai dasar hukum yang mana? Kalau itu, berarti kan harus ikuti prosedural dan mekanisme yang berlaku," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved