Polemik Transportasi Online
Waduh, Polisi Bakal Tilang Angkutan Online yang Kedapatan Narik Penumpang
Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Baca: Wow, Mewahnya Rumah Calon Besan Jokowi Ini, Intip Fasilitas di Dalamnya
Ia menilai, tuntutan pihak angkutan konvensional bukan menghendaki ditutupnya aplikasi online tersebut. Hanya saja mereka meminta keadilan sesama penyedia jasa angkutan bagi masyarakat. Selama ini angkutan online tak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga dapat dikatakan ilegal.
"Dari Undang-Undang kan ada kategori kendaraan angkutan tertentu, kategori itu kan bisa masuk ke mereka (Online). Nah, pertanyaannya sekarang mereka melakukan penarikan penumpang, pakai dasar hukum yang mana? Kalau itu, berarti kan harus ikuti prosedural dan mekanisme yang berlaku," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/angkutan-online_20171012_170917.jpg)