Rabu, 8 April 2026

Polemik Transportasi Online

Waduh, Polisi Bakal Tilang Angkutan Online yang Kedapatan Narik Penumpang

Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Perwakilan driver angkutan online berbasis aplikasi melakukan mediasi bersama aparat kepolisian di Mapolres Balikpapan, Kamis (12/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai dibekukannya operasional angkutan online berbasis aplikasi di Balikpapan oleh pemerintah, Kamis (11/10/2017) kemarin. Tak serta merta membuat kegiatan operasional taksi online di Balikpapan berhenti begitu saja.

Kendati pemerintah telah mengeluarkan pernyataan resmi, hingga menyegel kantor penyedia jasa angkutan online, tetap saja kenyataannya mereka masih dapat beroperasi.

Baca: Wajahnya Dicelup ke dalam Minyak Panas, Rachel Hanya Butuh Satu Operasi Lagi

Membaca hal tersebut Pemerintah meminta bantuan Polri dalam upaya penindakan di lapangan kepada para driver taksi online yang nekat beroperasi di Balikpapan.

Wakapolres Balikpapan Kompol Yolanda E Sebayang menegaskan pihaknya siap melakukan sweeping kepada taksi online di Balikpapan.

Baca: Baju Pelantikan Anies Sempat Kekecilan Dibikin Tukang Jahit

Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 153.

"Denda Rp 250 ribu kalau kedapatan. Bagi mereka melakukan penarikan penumpang. Menarik penumpang sementara mereka tidak berbadan hukum itu sanksinya," ujarnya, Kamis (12/10/2017).

Baca: Ada Dugaan Pungli di Pelabuhan Semayang, Pelni Panggil Seluruh Agen Tiket

Hal tersebut juga telah disampaikan Yolanda dalam mediasi bersama perwakilan angkutan online di Mapolres usai mereka melakukan pengumpulan massa di kawasan Balikpapan Baru pagi sebelumnya.

"Itu konsekuensinya (sweeping) kami sampaikan. Tindak lanjut di lapangan nanti kita lihat. Ya, kalau sudah sudah dilarang, kalau bisa gak usah (operasi). Sementara gak usah, biar kota ini aman," harapnya.

Sweeping tersebut akan terus dilakukan selama angkutan online belum memiliki kepastian hukum di Balikpapan. Kepolisian juga meminta mereka mendesak manajemen mereka melengkapi perijinan sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.

"Ini persoalan mereka di dalam manajemen, agar mereka punya payung hukum, sementara ini mereka gak punya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved