Duh, di Kota Ini, sang Ayah Nekat Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sampai Hamil dan Beranak

Bukannya membesarkan kedua anaknya dengan benar, Supriadi malah meniduri keduanya dan merusak kesucian anak gadisnya.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Supriadi (38) tersangka kasus pidana persetubuhan di bawah umur bersama Kasubid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib dan Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar saat digelar di hadapan awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Kaltim, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Supriyadi (38), warga Batu Putih Kabupaten Berau tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

"Dari Maret 2011 sampai Februari 2017, hampir 6 tahun ia meniduri dua anak kandungnya," kata Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar, Selasa (17/10/2017).

Parahnya lagi, satu di antara kedua anaknya berinisial NM (17) hamil akibat hubungan badan terlarang yang dilakukan Supriadi kepada anak kandungnya.

Bahkan, sang jabang bayi pun sempat melihat dunia selama 4 bulan, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca juga:

Eksperimen YouTuber Indonesia Gunakan Gojek dan Taksi Konvensional di Balikpapan, Ini yang Terjadi!

Jatah Bertambah, tapi Elpiji Bersubsidi Sering Langka, Ini Celah Permainannya Versi Agen Resmi

Wow, Usai Berenang Memanggul Senjata, Anggota Brimob Berlari 10 Km, Diakhiri Adu Bidik

Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur Segera Siapkan Pengganti Sekprov

Gedung Parkir Klandasan Mau Diubah jadi Pasar UMKM, Begini Tanggapan Pemkot

Polemik Transportasi Online Kian Riuh, Rizal Effendi Mohon Warga Kota Baca Ini Baik-baik

Susun APBD P 2017, Syukri Soroti 5 Point Penting

Belakangan diketahui, anak dari hubungan badan sedarah tersebut meninggal lantaran terjadi kegagalan sistem organ tubuh, sebab keluar prematur.

Pengungkapan tersebut bermula, saat salah seorang petugas P2TP2A Balikpapan melapor ke SPKT Polda Kaltim terkait adanya dugaan tindakan persetubuhan di bawah umur pada (6/10/2017) silam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved