Duh, di Kota Ini, sang Ayah Nekat Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sampai Hamil dan Beranak

Bukannya membesarkan kedua anaknya dengan benar, Supriadi malah meniduri keduanya dan merusak kesucian anak gadisnya.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Supriadi (38) tersangka kasus pidana persetubuhan di bawah umur bersama Kasubid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib dan Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar saat digelar di hadapan awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Kaltim, Selasa (17/10/2017). 

Namun tampaknya kedua anak tersebut menjatuhkan pilihan yang salah.

Bukannya membesarkan kedua anaknya dengan benar, Supriadi malah meniduri keduanya dan merusak kesucian anak gadisnya.

Hingga akhirnya pada Februari 2017 ia mengetahui bahwa NM mengandung akibat ia gauli.

Tak ingin warga kampung tahu, ia mengungsikan keduanya ke Balikpapan. Di sana kedua anaknya dititipkan kepada saudaranya yang berdiam di kilometer 2, Balikpapan Utara.

"Kami masih dalami, apakah ada keterlibatan saudaranya. Yang jelas saksi korban saat sampai di Balikpapan tengah mengandung sekitar 4 bulan, hingga akhinya ia melahirkan di sini," jelasnya.

Baca juga:

Pesawat Jet Tempurnya Diserang, Israel Hancurkan Peluncur Misil Suriah

Vladimir Putin Terbahak Mendengar Rencana Mentan-nya Mau Ekspor Daging Babi ke Indonesia

Jurnalis Bloger dan Pengkritik PM Malta, Tewas Akibat Bom Mobilnya Diledakkan

Aksi Protes Diperlakukan Berat Sebelah, 7 Pengacara Mantan Presiden Korsel Mundur Serentak

Tragis, Dua Ekor Gajah Sumatera Mati Kesetrum Kawat Listrik, Kondisinya Memprihatinkan

2 Insiden Ini Warnai Pelantikan Anies-Sandi Sebagai Pemimpin Baru Jakarta

Selalu dihantui perasaan bersalah, usai kehilangan jabang bayinya, korban pun akhirnya memberanikan diri melapor ke P2TP2A Balikpapan, hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Kaltim.

"Tersangka kami tangkap di Batu Putih Berau. Saat ini kami masih terus lakukan pendalaman," katanya.

Supriadi dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 45 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved