Bupati Kukar Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK, Akui Serahkan Foto Emas

Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW), Jumat (6/10/2017) malam ditahan KPK atas kasus gratifikasinya. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil Rita sebagai saksi dalam kasus dugaan suap oleh tersangka Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP), Heri Susanto Gun alias Abun. "Sebagai saksi," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/10).

Febri berujar, Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Rita dalam kasus ini diduga telah menerima suap dari Abun Rp 6 miliar. Diduga, uang tersebut dikeluarkan Heri selaku tersangka untuk memuluskan proses perizinan.

Selain Rita, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada saksi lainnya dari unsur swasta, Kevin Wijaya. KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Kevin Wijaya untuk perkara yang sama.

Baca: Kementerian Sosial Usulkan Sembilan Nama Pahlawan Nasional Terbaru

Rita Widyasari ditemui usai pemeriksaan tetap membantah adanya duguaan suap. Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim ini mengaku hanya menjual emas kepada Dirut PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun.

"Saya tadi kasihkan foto-fotonya, foto emasnya," kata Rita Widyasari, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia pun mengaku tidak ada masalah terkait transfer Rp 6 miliar yang dilakukan Abun kepada dirinya karena itu merupakan transaksi jual beli emas. "Karena ini jual beli, saya tidak masalah. Ini antara saya dan pembeli, ibaratnya gitu lho," ucap Rita.

Selain itu, dia juga mengaku dikonfirmasi soal komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya sebagai saksi Khairudin yang ditanyakan tentang hubungan kerja karena dikait-kaitkannya dia Ketua Tim Pemenangan saya sebagai gubernur, mungkin begitu," ujarnya.

Seperti diketahui, Rita Widyasari merupakan bakal calon gubernur Kaltim yang diusung Partai Golkar pada Pilgub Kaltim 2018 mendatang. Pada kesempatan sama, Rita juga mengaku dikonfirmasi soal PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan tersangka Khairudin.

Baca: Ratusan Sopir Angkot di Balikpapan Mogok, Penumpang Dipaksa Turun

"Saya juga tidak mengerti katanya Khairudin ada menerima uang dari Pak Ichsan yang punya CGA dan saya tidak pernah ada bukti material dari Khairudin ke saya," kata dia. Rita pun mengaku tidak menerima aliran dana dari PT CGA itu. "Tidak ada," katanya.

Saat ditanya terkait proyek pembangunan jembatan oleh PT CGA, ia tidak mengetahuinya. "Tidak tahu juga, belum jelas karena ada beberapa kan proyek CGA," ucap Rita.

Sebelumnya, KPK, Selasa (17/10) kemarin, memeriksa sembilan saksi di Kota Malang yang berasal dari unsur Direksi dan karyawan PT CGA.

Dalam kasus yang berbeda KPK telah menetapkanya Rita sebagai tersangka. Rita menjadi tersangka atas penerimaan gratifikasi dan menerima suap. Rita diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,97 miliar bersama tersangka lain, Khairudin atas sejumlah proyek di Kutai Kartanegara .

Baca: Uber Tutup Operasional Angkutan Online di Samarinda, Go-Car dan Grab Kapan Menyusul

Tidak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kukar. Selain itu KPK juga menemukan ada peningkatan kekayaan di LHKPN Rita. Pada 2015, Rita memiliki harta Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dolar AS. Padahal pada 2011 sebelumnya, harta Rita yang tercatat Rp 25.850.447.979 dan 138.412 dolar AS.

Lonjakan tersebut diduga berasa dari suap yang diterimanya. Uang sejumlah Rp 9,5 miliar atas pemulusan izin perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare dan pertambangan batubara seluas 2.649 senilai Rp 200 miliar. (tribunnews/ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved