Usai SMS-an, Aldi Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya . . .
"Kalau ada praktik seperti ini, segera laporkan ke petugas, karena hal ini sudah jelas melanggar, apapun alasannya," tegasnya.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus perjudian kembali ditangani Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir.
Siang tadi sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sejati, Samarinda Ilir, kepolisian mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel.
Saat diamankan, pelaku atas nama Siha Aldi (55) tengah menunggu pelanggannya.
Pelaku merupakan seorang pengecer yang kerap beroperasi disekitar kawasan tempat tinggalnya, di Jalan Sejati.
Baca juga:
VIDEO - Pesawat F-4 Phantom yang Dikemudikannya Terbakar, Begini Cara Sang Pilot Melarikan Diri
VIDEO - Terjebak Macet, Setya Novanto Spontan Sidak Pintu Tol
Bedhol Dusun, Bupati Kulonprogo Pimpin Arak-arakan Warga yang Kena Relokasi Bandara Baru
Rajin Blusukan ke Penjuru Negeri, Begini 'Curhat' Jokowi di Facebook
Jangan Salah Kaprah, Obat Kimia Sejatinya Juga Diambil dari Alam. Ini Kelebihannya Dibanding Herbal
Gibran Putra Jokowi Sanggah Kicauan Hoax Netizen Bicarakan tentang Veronica Tan, Begini Katanya
Pembunuhan Sadis, Bocah SD Ini Ditemukan Tewas Dimutilasi, Begini Kronologinya
Tertangkap tangan, kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Lantas diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 217 ribu.
"Awalnya ada informasi dari warga, kalau yang bersangkutan ini diduga kerap mengendarkan kupon togel disekitar lingkungan tersebut. Lalu anggota lakukan penyelidikan dan amankan seorang pelaku," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan, melalui Kanit Reskrim, Ipda Purwanto, Sabtu (21/10/2017).
"Saat diamankan, pelaku sedang menunggu pemasangnya atau pembeli," tambahnya.
Lanjut dia menjelaskan, ponsel yang diamankan petugas, digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi jual beli, dengan si pembeli mengirimkan pesan singkat kepada pelaku.
Baca juga:
Taksi Argometer Pertanyakan Pengawasan Kuota Angkutan Online
Pertanyakan Penanda Stiker, Angkutan Online Khawatir Kena Sasaran Amarah Sopir Konvensional
Hidayatullah Bangun Pesantren Tahfidz Quran, Kapolda Kaltim Ikut Peletakan Batu Pertama
Angkutan Online Tolak Balik Nama Kendaraan Atas Perusahaan
Anggota DPRD Berau Temui Hetifah di DPR RI, Ini Hal Penting yang Dibicarakan
Revisi Permen 26 Disetujui, Kuota Taksi di Kaltim Tunggu Penetapan Gubernur
Operasional Taksi Online Ditutup, Demi Uang, Sopir Ini Beroperasi Sembunyi-sembunyi
Polanya, setelah pemesanan usai melalui pesan singkat, si pemesan datang ke pelaku untuk membayar pesanannya.
"Jadi pelangganya bisa memesan dengan SMS saja, disertai dengan nominal uang pemasangan," ucapnya.
Dia pun berharap agar masyarakat tidak lagi tergiur dengan keuntungan instan, namun melanggar hukum. Pasalnya, bandar, pengecer, hingga pembelinya juga akan diproses.
"Kalau ada praktik seperti ini, segera laporkan ke petugas, karena hal ini sudah jelas melanggar, apapun alasannya," tegasnya. (*)