Usai SMS-an, Aldi Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya . . .

"Kalau ada praktik seperti ini, segera laporkan ke petugas, karena hal ini sudah jelas melanggar, apapun alasannya," tegasnya.

Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus perjudian kembali ditangani Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir.

Siang tadi sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sejati, Samarinda Ilir, kepolisian mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel.

Saat diamankan, pelaku atas nama Siha Aldi (55) tengah menunggu pelanggannya.

Pelaku merupakan seorang pengecer yang kerap beroperasi disekitar kawasan tempat tinggalnya, di Jalan Sejati.

Baca juga:

VIDEO - Pesawat F-4 Phantom yang Dikemudikannya Terbakar, Begini Cara Sang Pilot Melarikan Diri

VIDEO - Terjebak Macet, Setya Novanto Spontan Sidak Pintu Tol

Bedhol Dusun, Bupati Kulonprogo Pimpin Arak-arakan Warga yang Kena Relokasi Bandara Baru

Rajin Blusukan ke Penjuru Negeri, Begini 'Curhat' Jokowi di Facebook

Jangan Salah Kaprah, Obat Kimia Sejatinya Juga Diambil dari Alam. Ini Kelebihannya Dibanding Herbal

Gibran Putra Jokowi Sanggah Kicauan Hoax Netizen Bicarakan tentang Veronica Tan, Begini Katanya

Pembunuhan Sadis, Bocah SD Ini Ditemukan Tewas Dimutilasi, Begini Kronologinya

Tertangkap tangan, kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Lantas diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 217 ribu.

"Awalnya ada informasi dari warga, kalau yang bersangkutan ini diduga kerap mengendarkan kupon togel disekitar lingkungan tersebut. Lalu anggota lakukan penyelidikan dan amankan seorang pelaku," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan, melalui Kanit Reskrim, Ipda Purwanto, Sabtu (21/10/2017).

"Saat diamankan, pelaku sedang menunggu pemasangnya atau pembeli," tambahnya.

Lanjut dia menjelaskan, ponsel yang diamankan petugas, digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi jual beli, dengan si pembeli mengirimkan pesan singkat kepada pelaku.

Baca juga:

Taksi Argometer Pertanyakan Pengawasan Kuota Angkutan Online

Pertanyakan Penanda Stiker, Angkutan Online Khawatir Kena Sasaran Amarah Sopir Konvensional

Hidayatullah Bangun Pesantren Tahfidz Quran, Kapolda Kaltim Ikut Peletakan Batu Pertama

Angkutan Online Tolak Balik Nama Kendaraan Atas Perusahaan

Anggota DPRD Berau Temui Hetifah di DPR RI, Ini Hal Penting yang Dibicarakan

Revisi Permen 26 Disetujui, Kuota Taksi di Kaltim Tunggu Penetapan Gubernur

Operasional Taksi Online Ditutup, Demi Uang, Sopir Ini Beroperasi Sembunyi-sembunyi

Polanya, setelah pemesanan usai melalui pesan singkat, si pemesan datang ke pelaku untuk membayar pesanannya.

"Jadi pelangganya bisa memesan dengan SMS saja, disertai dengan nominal uang pemasangan," ucapnya.

Dia pun berharap agar masyarakat tidak lagi tergiur dengan keuntungan instan, namun melanggar hukum. Pasalnya, bandar, pengecer, hingga pembelinya juga akan diproses.

"Kalau ada praktik seperti ini, segera laporkan ke petugas, karena hal ini sudah jelas melanggar, apapun alasannya," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved