Waspada Arisan Online Bodong, Polisi Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Pelaku diamankan karena melakukan penipuan dengan modus arisan, dengan memanfaatkan media sosial.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Sumarna menunjukan salah satu pelaku kasus penipuan arisan online, Senin (23/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kasus arisan online, yang mengakibatkan korbanya merugi ratusan juta rupiah.

Kasus yang ditangani kepolisian sejak September silam ini menjerat dua pelaku, yakni DY dan HN, yang merupakan penggagas arisan online dan juga admin Facebook arisan tersebut.

Keduanya diamankan pada Jumat (20/10/2017) silam.

Pelaku diamankan karena melakukan penipuan dengan modus arisan, dengan memanfaatkan media sosial.

Kendati terdapat sekitar 50-an korban, namun hanya 3 orang yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dari kalkukasi yang dilakukan terhadap seluruh setoran korbanya, uang yang di raup oleh pelaku mencapai Rp 1,9 miliar.

Baca juga:

Sama-sama Gelontorkan Dana Besar dan Terpuruk, Inilah 5 Persamaan AC Milan dengan Everton

Dihadiahi Kartu Merah, Begini Luka Lahir Batin Neymar

Pemain Belakang Persiba ini Bakal Habis-habisan Lawan Mantan Klubnya

Lawan PSM Kesempatan Terakhir Persiba Lolos dari Degradasi, Hariyadi Keluhkan Jadwal Padat

4 Pemain Warisan Brendan Rodgers yang Dianggap Bikin Pertahanan Liverpool Keropos

Menang 3-0, Zidane Masih Kurang Puas dengan Performa Real Madrid

Bungkam Liverpool, Harry Kane Bawa Kemenangan Tottenham Hotspur 4-1

Namun, akibat hanya tiga korban saja yang melapor, kerugian hanya mencapai Rp 303 juta.

"Agar banyak yang ikut arisan itu, pelaku memasang nama-nama di akun tersebut dengan postingan seolah olah member arisan itu mendapatkan keuntungan besar," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Senin (23/10/2017).

"Warga harus jeli dan waspada, jangan hanya tergiur dengan hasilnya, lebih baik ikut arisan di lingkungan tetangga, yang setiap minggu bisa tatap muka," tambahnya.

Akibat uang keuntungan yang dinanti nanti tidak kunjung keluar, akhirnya korban melaporkan hal itu ke kepolisian.

Mendapati laporan terdebut, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, serta grup akun facebook ARISOL UANG DAN FURNITURE SAMARINDA.

Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Sumarna menambahkan, selain mengamankan dua pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa laptop, beberapa buku rekening, serta screen shot Facebook.

Baca juga:

Ada Festival Mahakam, Catat Sejumlah Agenda Menariknya

Pemerintah Sediakan 75 Ribu Bibit Tanaman Produktif untuk Provinsi Ini

Kabar Gembira, Dana Bagi Hasil Kaltim Kemungkinan Alami Peningkatan

Ternyata Ini Penyebab Angka Curanmor di Samarinda Tinggi

Trayek Angkot di Balikpapan Bakal Diperluas, Bisa Masuk ke Perumahan

Kebut-kebutan di Lapangan Merdeka, ABG Alami Patah Pinggang

Kejati Kaltim Amankan Kajari Samarinda, Kabarnya Terkait Kasus Ini

"Sudah kita tetapkan dua tersangka, dan langsung kita lakukan penahanan, selanjutnya kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Akibat hal itu, pelaku utama yakni DY dijerat pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 16 UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan HN dijerat pasal Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 556 KUHP tentang upaya membantu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved