Penambang Hutan Unmul Bebas
Respons Diklathut Fahutan Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus KHDTK Unmul
Putusan Pra-peradilan oleh Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan dua karena dinilai tidak sesuai prosedur
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Begini respo Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (UNMUL) atas keputusan praperadilan yang membebaskan dua pelaku dugaan tambang ilegal di KRUS.
Putusan Pra-peradilan oleh Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan dua karena dinilai tidak sesuai prosedur.
"Jadi, setelah ada permohonan penangguhan penahanan, dan dikabulkan oleh Gakkum dengan alasan mereka stres (kecemasan) katanya, saya sudah menduga mereka (kuasa hukum tersangka) akan mengajukan praperadilan," ungkap Rustam Fahmysaat, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, dikonfirmasi via telepon pada Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Waspada Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Samarinda Besok 12 September 2025
"Kalau dilihat sebenarnya cacat proseduralnya, sehingga putusannya seperti itu (dibebaskan)," sambungnya.
Ia juga bilang adanya kesalahan prosedur dalam kasus tersebut. Seperti para tersangka yang mangkir dari dua panggilan sehingga dilakukan penetapan tersangka oleh Gakkumhut.
"Seharusnya ini bagus ditanyakan langsung ke Gakkum, karena dari informasi yang saya dapat dua pelaku ini sulit dipanggil, Karena kan untuk penetapan tersangka itu, harus meminta keterangan dari terduga pelaku, sedangkan ini keterangannya belum dapat, tetapi dari teman-teman Gakkum sudah dapat bukti, dan langsung menjemput orangnya (Dariah dan Edi). Jadi, cacat prosedurnya, mungkin sama SPDP-nya," jelasnya.
Rustam mengatakan ada ketidakjelasan dalam penetapan tersangka antara Polda Kaltim dan Gakkum Kehutanan.
Menurutnya, perbedaan tersangka dalam kasus yang sama dapat menimbulkan kesulitan dalam proses hukum.
"Dari awal sudah terlihat jelas dan sejak awal juga saya sudah menduga kalau kasus ini bakal sulit. Kenapa? Penetapan tersangka saja tidak jelas, oleh lembaga penegak hukum yang berbeda. Dalam kasus yang sama itu tidak bisa, ini juga masalah," ujarnya.
Ia pun menilai para penegak hukum antar dua lembaga tersebut tak adanya keterbukaan dan minimnya koordinasi dalam penetapan tersangka.
"Harusnya ada koordinasi dong (Polda Kaltim dan Gakkumhut Kaltim) , kan TKP-nya sama, masa tersangkanya berbeda, seperti main-main dalam penegakkan hukumnya," tegasnya.
Ia bahkan bilang ada dua nama terkait perambahan KHDTK UNMUL yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, mereka juga kata dia bermain di berbagi titik di Kaltim termasuk di kawasan IKN.
"Kita tahunya setelah tiga hari perambahan di KRUS, karena saya mencari informasi dari teman-teman dilapangan, dua nama itu, dan informasinya mereka juga yang bermain di IKN," katanya.
Saat ditanya soal seorang tersangka ynag diamankan Polda Kaltim, ia dengan tegas menyebutkan tidak ada
"Itu sama sekali orang yang tidak dalam peredaran sebenarnya. Makanya, kami curiga, ada status tersangkanya, padahal informasinya terbatas, hanya diperoleh dari orang yang diamankan di TKP, jadi dua orang yang diamankan Gakkum ini dapat informasinya dari mandor lapangan (Riko), yang terekam video," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.