Sebelum Kena OTT, Bupati Nganjuk Pernah Kalahkan KPK di Praperadilan, Ini Sepak Terjang Lengkapnya

Taufiq yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kemeja biru) keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (24/1/2017). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka terkai kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan di Nganjuk. 

"Latar belakang Beliau ini pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi bupati, kemudian yang sebelumnya sebagai pengusaha sudah ditinggalkan semua," kata Susilo.

PDI Perjuangan Pecat

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) resmi memecat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, yang juga berstatus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman.

Pemecatan ini terkait status hukum Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufiq dibebastugaskan sejak 26 Januari lalu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 216/KPTS/DPP/1/2017.

Melalui surat itu, PDI-P sekaligus menunjuk Wakil Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Budi Sulistyono sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC PDI-P Nganjuk.

Budi Sulistyono saat ini menjabat sebagai Bupati Ngawi, Jawa Timur. Ketua DPD PDI-P Jawa Timur, Kusnadi, membenarkan pemecatan Taufiqurrahman sebagai kader PDI-P.

"Partai tidak memberikan toleransi sama sekali bagi kader dan petugas partai jika tersangkut kasus narkoba, terorisme, korupsi, dan paedofilia," kata dia, Minggu (5/2/2017).

Menurut Kusnadi, ketika kader atau petugas partai sudah ditetapkan sebagai tersangka, partai akan bersikap dan tidak mungkin menunggu sampai statusnya berkekuatan hukum tetap.

"Ini karena pasti akan lama sampai dua tahun. Padahal, roda organisasi harus tetap berjalan, dan masih banyak agenda politik yang harus dihadapi," ujar dia.

Menang Praperadilan Lawan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

"Tentu saja KPK kecewa dengan putusan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Menurut Febri, Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved