Terungkap, Ini sosok Pria yang Ada Dalam Video Amoral Hanna Anisa
Menurutnya dari hasil penelusuran sementara dengan pihak terkait, diduga pemeran prianya adalah
Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
"Yang jelas, pelaku yang mengedarkan video amoral tersebut bisa dijerat pidana," katanya.
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun serta 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video amoral di jagad maya atau di media sosial dan you tube serta Instagram, yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa.
Video amoral itu kini menjadi viral.
Baca: Rekaman suara Diduga Hanna Anisa Beredar, Ini yang Dikatakannya
Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.
"Jadi, dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.
Ia mengaku, berterimakasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.
"Terima kasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Berita ini telah diterbitkan oleh Warta Kota dengan judul "Sosok Pria Di Video amoral Alumni UI Itu Diduga Merupakan Mahasiswa di Bandung"