Pimpinan Parpol Ikut Nonton Video Amoral Hanna Annisa, Ini Reaksinya Setelah Lihat
Video Hanna Annisa berdurasi 2 menit 50 detik itu turut beredar di grup percakapan instan WhatsApp
Nantinya, tak hanya kedua pemeran dalam video yang akan dijerat hukum, namun juga para pengedarnya.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video amoral tersebut bisa dijerat pidana," katanya
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video "panas" tersebut.
Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.
"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.
Ia mengaku berterimakasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.
"Terimakasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya.
Beredar Meme Kocak Hanna Anisa
Saat berita ini ditayangkan, netizen masih ribut mencari identitas Hanna.
Bahkan ada netizen yang sudah membuat meme adegan "panas" sekaligus menuliskan tweet konyol.
"Hana anisa? Bodoamat gak kenal, mending gue ngojek:," demikian ditulis pemilik akun @moelhadi.
Ada pula kicauan kocak lainnya.