Pimpinan Parpol Ikut Nonton Video Amoral Hanna Annisa, Ini Reaksinya Setelah Lihat

Video Hanna Annisa berdurasi 2 menit 50 detik itu turut beredar di grup percakapan instan WhatsApp

Editor: Syaiful Syafar

TRIBUNKALTIM.CO - Video panas yang diperankan alumnus Universitas Indonesia (UI), Hanna Annies bersama dengan kekasihnya benar-benar menyita perhatian publik.

Tak terkecuali kalangan politisi.

Video Hanna Annisa berdurasi 2 menit 50 detik itu turut beredar di grup percakapan instan WhatsApp di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sejak Rabu (25/10/2017).

Hampir semua anggota grup percakapan tersebut telah melihat videonya. 

Seorang anggota grup mengatakan, dalam video tersebut, Hanna nampak biasa-biasa saja saat melakukan hubungan intim dengan seorang pria.

Terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Maros, Nelwan Beno mengaku telah melihat video tersebut tanpa disengaja melalui grup WhatsApp.

"Saya sudah lihat di grup. Kabarnya, dia seorang mahasiswi di Depok, Jawa Barat," kata Beno.

Beno berharap, peng-upload video tersebut segera menghentikan penyebarannya. 

Pasalnya, selain berdampak pada pemeran adegan "panas", video tersebut juga membuat keluarga Hanna dan kekasihnya harus menanggung malu.

"Semoga bisa dihapus sebelum video itu beredar luas. Kasihan pihak keluarga pelaku yang harus menanngung malu," katanya.

Kasus Hanna Anisa Sudah Ditangani Polisi

Terkait beredarnya video "panas" Hanna, polisi pun kini mulai turun tangan.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana sebagaimana dikutip dari Warta Kota (Tribunnews Network) menuturkan, pihaknya akan mendalami kasus asusila tersebut.

"Kami akan kordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka," kata Putu, Rabu (25/10/2017).

Menurutnya dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama UI atau bahkan menyudutkan sang alumni UI. 

Screenshot adegan dalam video mahasiswa UI, Hanna Annisa
Screenshot adegan dalam video alumnus UI, Hanna Annisa (HANDOVER)

Nantinya, tak hanya kedua pemeran dalam video yang akan dijerat hukum, namun juga para pengedarnya.

"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video amoral tersebut bisa dijerat pidana," katanya

Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.

Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video "panas" tersebut.

Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.

"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.

Ia mengaku berterimakasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.

"Terimakasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya.

Beredar Meme Kocak Hanna Anisa

Saat berita ini ditayangkan, netizen masih ribut mencari identitas Hanna.

Bahkan ada netizen yang sudah membuat meme adegan "panas" sekaligus menuliskan tweet konyol.

"Hana anisa? Bodoamat gak kenal, mending gue ngojek:," demikian ditulis pemilik akun @moelhadi.

Ada pula kicauan kocak lainnya.

(Tribun Timur, Ansar Lempe)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved