Jumat, 24 April 2026

Rampung Jalani Hukuman Pasca Terbelit Kasus Narkoba, Warga Malaysia Akhirnya Dibebaskan

“Ini diharapkan terimplementasikan dengan baik. Maka itu sebuah makna ikrar Sumpah Pemuda juga,” ujarnya.

iStock-Getty Images
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang warga negara Malaysia yang terlibat kasus narkotika di Nunukan akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, R Nurwulan Hadi Prakoso mengatakan, warga Malaysia itu dibebaskan bersamaan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Dharma Karya Dhika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kebetulan hukumannya berakhir, jadi kami bebaskan," ujarnya, Minggu (29/10/2017).

Dia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2017, sudah lima warga negara asal Malaysia yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Mereka terlibat kasus narkoba.

“Yang masih menjalani hukuman di Lapas ada 22 WBP warga negara asing Malaysia dan 1 warga negara asing asal Nigeria,” ujarnya.

Baca juga:

Warga Prona Heboh, Asap Jago Merah Membumbung tak Terkendali akibat Sampah Terbakar

BREAKING NEWS - TPS Prona Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya

HUT Agraria, IPPAT Gelar Senam Massal dan Lomba Yel-yel

Mobil Tabrak Rambu Rawan Kecelakaan, Begini Nasibnya. . .

Kantin Kampus jadi Panggung Rakyat, Begini Mahasiswa Peringati Sumpah Pemuda

Foto-foto Kenangan Debby Aulia, Gadis Cantik Samarinda yang Tewas Mengenaskan Gegara Hadang Pencuri

Tiga Imigran yang Kabur dari Rudenim Balikpapan Terdeteksi ke Banjarmasin

Sementara itu Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Dharma Karya Dhika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda diharapkan Nurwulan agar warga binaan juga menghargai jasa pemuda yang menyatukan segala perbedaan, agama, bahasa, juga suku bangsa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved