Rampung Jalani Hukuman Pasca Terbelit Kasus Narkoba, Warga Malaysia Akhirnya Dibebaskan
“Ini diharapkan terimplementasikan dengan baik. Maka itu sebuah makna ikrar Sumpah Pemuda juga,” ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang warga negara Malaysia yang terlibat kasus narkotika di Nunukan akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, R Nurwulan Hadi Prakoso mengatakan, warga Malaysia itu dibebaskan bersamaan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Dharma Karya Dhika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kebetulan hukumannya berakhir, jadi kami bebaskan," ujarnya, Minggu (29/10/2017).
Dia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2017, sudah lima warga negara asal Malaysia yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Mereka terlibat kasus narkoba.
“Yang masih menjalani hukuman di Lapas ada 22 WBP warga negara asing Malaysia dan 1 warga negara asing asal Nigeria,” ujarnya.
Baca juga:
Warga Prona Heboh, Asap Jago Merah Membumbung tak Terkendali akibat Sampah Terbakar
BREAKING NEWS - TPS Prona Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
HUT Agraria, IPPAT Gelar Senam Massal dan Lomba Yel-yel
Mobil Tabrak Rambu Rawan Kecelakaan, Begini Nasibnya. . .
Kantin Kampus jadi Panggung Rakyat, Begini Mahasiswa Peringati Sumpah Pemuda
Foto-foto Kenangan Debby Aulia, Gadis Cantik Samarinda yang Tewas Mengenaskan Gegara Hadang Pencuri
Tiga Imigran yang Kabur dari Rudenim Balikpapan Terdeteksi ke Banjarmasin
Sementara itu Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Dharma Karya Dhika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda diharapkan Nurwulan agar warga binaan juga menghargai jasa pemuda yang menyatukan segala perbedaan, agama, bahasa, juga suku bangsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-dan-drugs_20151124_094339.jpg)