Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Dekan Fahutan Unmul ‎Samarinda

Gugatan praperadilan Dr Chandra Dewana Boer ditolak majelis hakim tunggal yang dipimpin Jonny Kondolele, Senin (30/10/2017).

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Sidang praperadilan tersangka Chandra Dewana Broer melawan Kejari Samarinda, terkait proses penetapan tersangka kasus dana penelitian dari pihak perusahaan. 

Baca: Mengapa Tubuh Kita Terus Melebar ke Samping?

Hal ini terkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang sempat diperbarui sekitar April 2017.

Pemohon juga mempraperadilankan penetapan tersangka dirinya dan penyitaan mobil operasional dekan Fahutan Unmul.

Kasus dana abadi ini diusut Kejari Samarinda bulan Juli 2014 silam.

Kejari menerima laporan masyarakat atas pengadaan mobil operasional di Dekanat Fahutan Unmul pada 2012 lalu.

Tahap penyelidikan, mulai ditelusuri sumber dana pembelian mobil operasional.

Dana itu bersumber dari kerja sama penelitian Fahutan Unmul dengan dua perusahaan yakni, PT Trubaindo dan Berau Coal.

Total kerja sama mencapai Rp 2,7 miliar.‎ (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved