Kamis, 9 April 2026

APBDP Disahkan, Penghasilan Anggota DPRD Naik Nyaris Dua Kali Lipat

Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif setiap bulan dan tunjangan reses yang diterima setiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan akhirnya bisa menikmati aneka tunjangan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Nunukan 2017.

Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek mengatakan, ada empat tunjangan keuangan yang segera diterima anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan. Yaitu tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan reses.

“Kalau mau kita total semua gaji Dewan, naik dua kali lipat. Tadinya Rp 18 juta, sekarang menjadi Rp 30 juta atau lebih," katanya, Rabu (1/11/2017).

Kenaikan tunjangan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca juga:

Ini yang Harus Dilakukan Walikota untuk Kembalikan Masa Jaya Citra Niaga

Prajurit POM AU Diminta Jangan Congkak, Kedepankan Hukum Sebagai Panglima

Waspada! Puluhan Satgas Driver Go-Jek Matikan Aplikasi, Ini Alasannya

Driver Go-Jek dengan Angkot Nyaris Bentrok, Ini Kata Polisi

Berawal dari Potong Plat, Tugboat pun Jadi Besi Tua

Tunjangan tambahan yang didapat anggota DPRD dengan aturan baru itu diantaranya tunjangan keluarga dan tunjangan beras setiap bulan, yang besarnya setara dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif setiap bulan dan tunjangan reses yang diterima setiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan.

Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Selain itu anggota DPRD juga mendapatkan rumah dinas dan tunjangan transportasi.

"Nominalnya kita di fiskal sedang. Nanti berapanya? Kita lihat di Peraturan Bupati Nunukan,"ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved